Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes) Reformasi Idris Idham meminta Kementerian Kesehatan mengkaji ulang aturan tentang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
“Mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 392 Tahun 2020,” kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Juli 2020.
Idham mengatakan isi KMK tersebut mengandung diskriminasi, yaitu mengenai siapa yang mendapat insentif tenaga kesehatan. Dalam KMK, kata dia, yang mendapat insentif adalah dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat dan tenaga medis lainnya.
Dalam KMK tersebut juga dijelaskan bahwa khusus rumah sakit swasta yang mendapatkan insentif adalah yang menangani langsung pasien Covid-19, yaitu yang ada di zona merah seperti IGD, ruang isolasi Covid-19, HCU/ICU/ICCU. “Diskriminasi antara pekerja di sektor rumah sakit,” kata Idham.
Menurut Idham, pekerja di rumah sakit bukan hanya tenaga kesehatan, tetapi ada pekerja lain seperti administrasi, staf lain, dan cleaning service. Mereka juga bekerja didalam zona merah seperti IGD, ruang isolasi Covid-19.
Pekerja ini pun punya risiko yang sama dengan tenaga kesehatan lain yang bekerja dalam satu unit di zona merah. “Kemudian mereka tidak mendapatkan apa-apa setelah bekerja dengan penuh kecemasan dan resiko yang sama dengan tenaga kesehatan lain,” ujar Idham.
Agar tak menjadi polemik, Idham pun menyarankan Kementerian Kesehatan merevisi KMK tersebut agar pekerja rumah sakit selain tenaga kesehatan juga menerima hak yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini