Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Baleg DPR menjadwalkan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.
Ditengarai pembahasan revisi UU Pilkada ada dua skenario.
DPR menilai MK dalam putusannya tidak berwenang membentuk norma hukum.
BADAN Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat secara tiba-tiba menjadwalkan rapat pada Rabu ini, 21 Agustus 2024. Rapat pembahasan revisi ketiga Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu digelar sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. “Betul, besok pagi,” ujar anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, melalui pesan pendek saat dimintai konfirmasi pada Selasa malam, 20 Agustus 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Sultan Abdurrahman dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.