Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 rencananya dilaksanakan secara terpisah. Sidang tersebut tidak dijadikan satu rangkaian dengan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI sehingga berlangsung pada dua hari berbeda pada 15-16 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023, Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 beragendakan penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada publik, seperti DPR RI, BPK RI, MA RI, MK RI, dan KY RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pimpinan lembaga tinggi negara untuk menyampaikan secara langsung kinerjanya ke publik atau ke rakyat melalui sidang MPR tanggal 15 (Agustus). Jadi kita akan mulai sidang tahunan dalam dua hari," ujar Bamsoet, sapaan karibnya, usai Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan DPD RI, di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.
Usai Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023, lanjut dia, maka pada 16 Agustus akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT ke-78.
"Tanggal 16 (Agustus)-nya baru kita nanti akan mendengarkan laporan presiden sekaligus pidato kenegaraan, plus sidang bersama DPR dan DPD," ujar Bamsoet.
Dia menyebut bahwa format pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI yang dipisah selama dua hari itu berbeda dengan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI ketika pandemi Covid-19 melanda.
Bamsoet mengatakan pimpinan MPR RI dan DPD RI juga sepakat untuk mematangkan inisiatif agar tugas pokok dan fungsi MPR RI, DPR RI, dan DPD RI ke depannya bisa diatur dalam undang-undang tersendiri. Sehingga, tambah dia, tidak lagi digabung dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Jadi RUU MPR sudah disiapkan, RUU DPD sudah disiapkan, RUU DPR saya dengar juga sudah disiapkan. Tinggal dijalankan untuk terjadinya perubahan atas Undang-Undang MD3," katanya. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, serta para Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin. Kemudian hadir pula para Wakil Ketua MPR RI antara lain, Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Sjarifuddin Hasan, Yandri Susanto, dan Arsul Sani.