Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menanggapi dissenting opinion yang diajukan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 114/PUU-XX/2022 soal usulan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ya semuanya perlu kajian yang mendalam, kalau dari sikap politik PDIP kan sangat clear," katanya Hasto dalam Konferensi Pers via Zoam, Kamis, 15 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Diketahui satu Hakim MK Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan soal sistem pemilu proporsional terbuka. Ia menyampaikan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbuka terbatas.
Hasto menyebut yang berkenaan dengan peraturan perundangan semua memerlukan kajian yang mendalam, kajian akademis.
"Karena partai selama ini mengambil keputusan-keputusan itu berdasarkan suatu kajian-kajian akademis," katanya.
Ia pun menegaskan sikap politik PDIP jelas mendukung pelaksaan pemilu dengan Proporsional Tertutup. Pasalnya, PDIP kata Hasto secara konsisten melakukan kaderisasi di partai.
"Kami melakukan pendidikan politik dan kaderisasi, kami bukan partai yang asal rekrut tokoh-tokoh yang populer dan kemudian tanpa melalui sekolah partai tiba-tiba bisa menempati jabatan-jabatan strategis," ucapnya.
Hasto mengatakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka merupakan sistem pemilu yang prakteknya sangat liberal dan sangat kapitalistik.
Walaupun begitu kata Hasto, pada dasarnya keputusan sudah diputuskan MK perihal pelaksaan sistem pemilu dengan Proporsional Terbuka. PDIP menghormati keputusan tersebut. "Kami menghormati keputusan dari MK," ucap Hasto.
Selanjutnya: Isi dissenting opinion dari Arief Hidayat
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sistem pelaksanaan pemilu, yakni Hakim MK Arief Hidayat.
"Pendapat berbeda, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Anwar.
Dalam pandangannya, Arief menyatakan, menurut Bung Karno demokrasi permusyawaratan-perwakilan.
"Dalam kerangka itu pula lah sistem pemilu harus diletakkan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi perwakilan rakyat, memilih para wakilnya melalui kendaraan partai politik," kata Arief.
Dalam dissenting opinion tersebut, Arief pun mengusulkan agar pelaksanaan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbatas. "Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas itulah yang saya usulkan," kata Arief.
Gugatan uji materi sistem Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Penggugatnya adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, kemudian Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif di kertas suara. Sementara sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana para pemilih hanya mencoblos gambar partai.