Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Universitas Diponegoro atau Undip mengungkapkan status mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari di perguruan tinggi negeri tersebut. Hasyim telah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena didakwa melakukan tindakan asusila.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama menjabat sebagai Ketua KPU statusnya sebagai dosen undip adalah non-aktif. "Selama beliau menjalankan tugas sebagai Ketua KPU RI, status diberhentikan sementara sebagai PNS," ujar Hubungan Masyarakat Undip, Utami Setyowati, pada Jumat, 5 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, dia tak menjelaskan status Hasyim di Undip selanjutnya setelah tak lagi menjabat Ketua KPU. Sementara muncul desakan agar Undip memecat Hasyim.
Dalam riwayat hidup Hasyim yang diterbitkan KPU, daftar pekerjaannya antara lain Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Undip. Dia menjabat sebagai dosen sejak 1998. Lalu pada 2013, di menjadi dosen untuk program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip dan dosen di program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip.
Kemudian, Hasyim juga sebagai Dosen Program Studi Doktor Ilmu Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Undip sejak 2013 serta Dosen Program Doktor Ilmu Kepolisian Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia atau Lemdiklat Polri.