Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Suap Izin Proyek Meikarta, Iwa Karniwa Bantah Bahas RDTR Bekasi

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa yang kini di tahan KPK membantah terlibat dalam pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi soal proyek Meikarta.

3 September 2019 | 22.41 WIB

Tersangka selaku Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Iwa Karniwa menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tersangka selaku Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Iwa Karniwa menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa yang kini di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terlibat dalam pembahasan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi soal proyek Meikarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau membuat suatu kebijakan apa pun berkaitan dengan perubahan RDTR Kabupaten Bekasi,” kata kuasa hukumnya, Anton Sulthon, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 3 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anton mengklaim telah mengantungi bukti bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam rapat pembahasan RDTR Kabupaten Bekasi. “Klien kami dapat dikatakan tidak pernah hadir mengenai pembahasan-pembahasan RDTR tersebut, dikarenakan tugas pokoknya sebagai sekretaris daerah,” kata dia.

Anton mengatakan, Iwa tidak punya kewenangan memberi rekomendasi untuk izin proyek Meikarta  dikaitkan dengan pembahasan revisi RDTR Kabupaten Bekasi yang kala itu tengah dibahas Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.

Kala itu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menerbitkan Surat Gubernur Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tentang perubahan BKPRD Jawa Barat yang menetapkan ketua BKPRD bukan lagi Sekretaris Daerah, tapi Wakil Gubernur Jawa Barat.

Surat keputusan gubernur tersebut mengalami revisi lagi pada 23 Maret 2017. Isinya memindahkan Sekretariat BKPRD Jawa Barat dari Bappeda menjadi Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.

Pada 23 November 2017, surat keputusan itu mengalami revisi ketiga dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Nomor 120/Kep.293-DBMTR/2017 yang menyerahkan tugas dan fungsi BKPRD Jawa Barat pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang.

Menurut Anton, perjalanan perubahan aturan mengenai BKPRD Jawa Barat itu membuat kliennya selaku Sekretaris Jawa Barat tidak punya wewenang mengambil kebijakan terkait RDTR walaupun menduduki posisi Wakil Ketua BKPRD Jawa Barat. Tuduhan menerima gratifikasi terkait izin proyek Meikarta, diklaim tidak berdasar. “KPK harus lebih objektif dalam kasus gratifikasi proyek Meikarta yang menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka,” kata dia.

Anton mengatakan, kliennya juga tidak mengetahui soal duit suap yang dituduhkan. “Kami sebagai kuasa hukum telah menyiapkan bantahan-bantahan, bahkan saksi penting untuk membuktikan janji tersebut tidak pernah ada dan klien kami tidak mengetahui tentang jumlah-jumlah uang yang dituduhkan oleh KPK dan media, apalagi menerimanya,” kata dia.

Kliennya, kata dia, menghormati keputusan penahanannya. “Pak Iwa menghormati penahanan ini sebagai proses untuk memperoleh kebenaran dan keadilan di mata hukum, bukan di mata politik,” kata dia.

KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta. KPK menyangka Iwa menerima suap Rp 900 juta menyangkut Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Perubahan RDTR diperlukan karena proyek Meikarta mencakup lahan yang relatif luas. Setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka, Iwa Kartiwa resmi ditahan KPK pada Jumat, 30 Agustus 2019.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus