Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Budi Supriyanto lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider dua bulan kurungan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama," kata Ketua majelis hakim, Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 November 2016. Frangki mengatakan Budi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Damayanti Teteskan Air Mata
Adapun hal-hal yang meringankan Budi karena mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa karena Budi tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa turut merusak sistem check and balance antara legislatif dan eksekutif.
Budi juga dinilai menyebabkan dibatalkannya pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi, sehingga menghambat program tersebut.
Anggota Komisi V DPR ini terbukti menerima suap sebesar Sin$ 305 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir melalui Julia, sekretaris pribadi politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Uang itu diberikan agar Budi mengusulkan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu berupa proyek jalan di Maluku. Proyek ini akan dikerjakan oleh Abdul Khoir.
Budi sebenarnya sudah melaporkan pemberian uang itu ke KPK. Namun, laporan itu ia lakukan setelah KPK mencokok Damayanti. Sehingga, hakim menyatakan laporan Budi tidak bisa menghapus perbuatan korupsi yang dilakukannya.
Hukuman terhadap Budi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut pada KPK. Jaksa menuntut Budi dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Mendengar keputusan hakim, Budi menyatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu Yang Mulia," katanya di dalam persidangan pembacaan putusan.
Jaksa penuntut juga menyatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding. "Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa Adyantana Meru Herlambang.
Dalam kasus ini, Damayanti dan Abdul Khoir sudah divonis bersalah. Damayanti dihukum 4,5 tahun penjara dan Abdul Khoir empat tahun penjara.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini