Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai politik turut bersuara tentang kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo. Kebijakan mewajibkan pekerja membayar iuran Tapera sebanyak 3 persen dari total gaji per bulannya. Hal itu tertera dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dilansir dari berbagai sumber, ini tanggapan sejumlah partai politik terkait Tapera:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Kader PDIP Edy Wuryanto menilai tidak ada kepastian timbal hasil dari dana yang dikumpulkan dari iuran Tapera. Edy mengacu pada Pasal 38 ayat 1b dan 1c, yang menyebut syarat pekerja yang akan mendapatkan manfaat adalah yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.
"Pekerja dan pengusaha wajib ikut Tapera, tapi pekerja tidak otomatis mendapat manfaat Tapera,” kata Anggota Komisi IX DPR ini melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
Selanjutnya, pada Pasal 39 ayat 2c yang menyatakan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh BP Tapera. Ini artinya, kata dia, Badan Pengelola atau BP Tapera yang akan menentukan akses manfaat Tapera yang berupa KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah.
"Ini berbeda dengan BPJS yang mengutamakan asas gotong royong dan dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh pesertanya."
2. Partai Buruh
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kebijakan pemerintah memotong gaji buruh atau pekerja swasta untuk tidak tepat dilakukan di kondisi sekarang ini. Menurut dia, kebijakan pengenaan iuran untuk Tapera ini justru berpotensi menambah beban buruh dan rakyat. Partai Buruh, kata Said Iqbal, menolak kebijakan soal iuran Tapera dijalankan saat ini. Kebijakan belum memiliki kepastian soal buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program tersebut.
"Jika dipaksakan, hal ini (Tapera) bisa merugikan buruh dan peserta Tapera," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Kader PKS Suryadi Jaya Purnama mengingatkan agar kebijakan pemerintah mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tapera tidak memberatkan masyarakat. Terlebih, kata Anggota Komisi V DPR RI ini, bagi para pekerja swasta kelas menengah. "Kelas menengah tanggung, seperti generazi milenial dan generasi Z (gen Z) saat ini perlu lebih diperhatikan," kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Menurut Suryadi, kesempatan mereka untuk memiliki rumah pribadi akan semakin sulit lantaran penghasilannya tidak pernah cukup untuk mencicil kredit perumahan rakyat (KPR). "Tidak mungkin harus menunggu lama, pensiun atau berusia 58 tahun baru bisa beli rumah," katanya.
4. Partai Demokrat
Kader Partai Demokrat Herman Khaeron memberikan tiga catatan yang mesti diperhatikan pemerintah terkait program Tapera. Pertama, pemerintah harus memastikan badan yang mengelola dana pemotongan gaji pekerja akuntabel. Tapera harus memberikan jaminan jangka panjang, karena bagaimana pun ini akan berkesinambungan.
"Bahkan di dalam aturan Tapera itu, tenornya kan 30 tahun. Sehingga ini sangat panjang,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Catatan kedua, lanjut dia, pemerintah harus menjelaskan apakah uang potongan itu nantinya bisa kembali dicairkan atau harus berbentuk rumah. Pasalnya, para pekerja sangat mungkin berpindah ke sejumlah perusahaan. Ketiga, Herman meminta pemerintah juga memperjelas apakah sejak potongan gaji dipungut, masyarakat bisa mengetahui lokasi atau wilayah di mana bisa membeli rumah.
5. Partai Amanat Nasional atau PAN
Fraksi PAN mendesak pemerintah tidak memaksa karyawan swasta ikut iuran Tapera. Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya mendesak pemerintah melakukan dialog dengan pekerja. Jika mereka tetap menolak, maka pemerintah tidak perlu memaksanya.
"Niatnya kan untuk kebaikan para pekerja dan masyarakat kelas bawah. Karena itu, mereka harus didengar. Kalau ada yang perlu ditampung, pemerintah harus berlapang dada untuk mempertimbangkannya,” kata Saleh dalam keterangan resmi, Rabu.
6. Partai Gerindra
Kaderi Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras, menanggapi kebijakan iuran tabungan perumahan rakyat alias Tapera yang menjadi polemik di masyarakat. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, ini mengatakan komisinya baru mendengar adanya PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur Tapera. Dia berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendiskusikannya lebih dulu dengan Komisi V karena muncul polemik di masyarakat.
"Jadi, mungkin dalam waktu dekat, kami dari Komisi V akan meminta penjelasan kepada kementerian PUPR menyangkut masalah penetapan PP tersebut," kata Andi Iwan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu
Dia melanjutkan, Komisi V DPR menjadwalkan pemanggilan pada pekan depan. Agenda rapat kerja dengan Basuki dan jajarannya itu akan dijadikan ajang untuk mempertanyakan sikap pemerintah mengenai pembentukan PP 21/2024 yang menjadi dasar aturan iuran Tapera. "Jadi kalau memungkinkan, apakah kemudian bisa kita bicarakan kembali dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat," tuturnya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RIRI RAHAYU | NOVALI PANJI NUGROHO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Apa Saja Manfaat Iuran Wajib Tapera untuk Pekerja yang Sudah Punya Rumah?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini