Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Survei Ini Membuktikan Partai Politik Paling Tidak Dipercaya

Partai politik berada di urutan buncit dengan tingkat kepercayaan hanya 29 persen.

27 Juli 2017 | 12.58 WIB

TEMPO/Imam Yunni
Perbesar
TEMPO/Imam Yunni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Banda Aceh – Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Polling Center bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diseminasi survei antikorupsi di Indonesia dan Aceh, Rabu 26 Juli 2017. Hasilnya, partai politik menjadi lembaga yang paling tidak dipercaya masyarakat.

Peneliti dari Polling Center, Frazna Fadilla, memaparkan, survei di Aceh mengambil 457 responden di 42 desa yang meliputi 21 kabupaten/kota. Adapun total rersponden di seluruh Indonesia adalah 2.235.
 
Dari sejumlah lembaga yang ditanyakan dalam survei, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling dipercaya oleh masyarakat Aceh terkait komitmen antikorupsi. Tingkat kepercayaannya mencapai 79 persen. Alasan responden, salah satunya karena KPK berhasil menindak beberapa kasus korupsi besar.

Baca: Survei: Partai Politik Makin Tidak Dipercayai Masyarakat
 
Sementara partai politik berada di urutan buncit dengan tingkat kepercayaan hanya 29 persen. Salah satu alasannya banyaknya kader partai politik di Indonesia dan daerah yang terlibat korupsi. 
 
Tingkat kepercayaan tertinggi lainnya adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan poin 67 persen dan Presiden dengan tingkat kepercayaan 66 persen.
 
Responden di Aceh menilai pemerintah serius menangani korupsi dengan nilai 32 persen. Persentase itu sama dengan jawaban masyarakat yang menilai pemerintah tidak serius dalam penanganan korupsi. “Sementara di seluruh Indonesia, sebanyak 49 persen responden menilai pemerintah serius melawan korupsi,” kata Frazna.

Simak: Survei Polling Center: Kepercayaan ke KPK Tinggi, ke DPR Rendah
 
Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menilai semakin tinggi tren penindakan yang dilakukan oleh KPK dan aparat hukum lainnya belum tentu mengurangi potensi korupsi di Indonesia dan Aceh. “Artinya perlu upaya-upaya sosialisasi terkait pencegahan yang perlu dilakukan oleh semua pihak, termasuk media dan LSM,” katanya.
 
Sementara itu Saryulis dari MaTA juga ikut memaparkan sejumlah temuan indikasi korupsi di Aceh. Modus yang paling sering digunakan dalam menggangsir uang negara adalah penggelembungan anggaran disusul  penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, penggelapan dan laporan fiktif.

Lihat: Survei BPS: Perilaku Antikorupsi Masyarakat Menurun 

Berdasarkan hasil monitoring MaTA, jumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Aceh menunjukkan tren menurun. Pada  2014 terdapat 87 kasus dengan potensi kerugian negara Rp 637 miliar, sementara pada  2016 termonitor 41 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 144 miliar.
 
ADI WARSIDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus