Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

15 Mei 2024 | 06.35 WIB

Warga memadati salah satu posko Teman Ahok di Kuningan City, Jakarta, 11 Maret 2016. Teman Ahok berharap Ahok dapat maju sebagai calon Gubernur Independen dalam mewujudkan Jakarta baru yang lebih bersih, maju dan manusiawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Warga memadati salah satu posko Teman Ahok di Kuningan City, Jakarta, 11 Maret 2016. Teman Ahok berharap Ahok dapat maju sebagai calon Gubernur Independen dalam mewujudkan Jakarta baru yang lebih bersih, maju dan manusiawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Calon independen untuk Pemilihan Gubernur atau Pilgub DKI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengungkapkan bahwa calon independen yang tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan dapat mencari jalur alternatif melalui partai politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, jika calon independen tidak memenuhi syarat, mereka masih memiliki kesempatan untuk maju melalui dukungan dari partai politik, asalkan partai tersebut memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kecuali mereka tidak memenuhi persyaratan kemudian parpol berminat untuk usulkan," kata Dody Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024, dikutip dari Antara.

Dengan demikian, para calon independen disarankan untuk mempertimbangkan opsi ini agar tetap dapat bersaing dalam Pilgub DKI. Ini menunjukkan bahwa meskipun jalur independen adalah pilihan, tetapi adanya alternatif lain yang bisa dieksplorasi untuk mencapai tujuan politik mereka.

Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Bagi individu yang ingin mencalonkan diri secara independen sebagai bupati atau gubernur, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan KPU, berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat pencalonan untuk bupati atau gubernur perseorangan.

Jumlah Dukungan yang Diperlukan

Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menetapkan persyaratan jumlah dukungan yang harus diperoleh oleh calon perseorangan berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

Misalnya, bagi provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, calon harus didukung minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Sedangkan untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, persyaratan dukungan minimal adalah 6,5 persen.

Penyebaran Dukungan

Selain jumlah dukungan, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) juga menekankan bahwa dukungan yang diperoleh harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota atau kecamatan di wilayah yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon mendapat dukungan yang merata dari berbagai wilayah.

Persyaratan Pemberi Dukungan

Kemudian Pasal 11 mengatur bahwa dukungan hanya dapat diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. Selain itu, orang yang memberikan dukungan harus memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir.

Dukungan tersebut juga harus dipastikan melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang. Dengan adanya regulasi ini, proses pencalonan bupati atau gubernur perseorangan menjadi lebih terstruktur dan transparan.

Persyaratan yang ditetapkan bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang mencalonkan diri secara independen memiliki dukungan yang cukup dan representatif dari masyarakat yang dipimpinnya. Oleh karena itu, bagi mereka yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau gubernur independen, penting untuk memahami dengan cermat persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus