Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Tak Ikut Bahas Aturan Turunan Omnibus Law, KSPI: Buruh Merasa Dikhianati

KSPI merasa DPR dan pemerintah mengkhianati buruh. Makanya, mereka tak akan terlibat pembahasan aturan turunan omnibus law.

15 Oktober 2020 | 14.02 WIB

Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dihadang aparat Kepolisian saat akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin, 12 Oktober 2020. Peserta aksi berputar balik di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat, dan membubarkan diri di Patung Kuda. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dihadang aparat Kepolisian saat akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin, 12 Oktober 2020. Peserta aksi berputar balik di depan gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Barat, dan membubarkan diri di Patung Kuda. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan organisasinya tak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan omnibus law Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Iqbal mengatakan sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh yang hingga saat ini menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan. Ia mengatakan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya, apalagi terlibat membahasnya," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2020.

Iqbal menduga pemerintah hanya menjadikan serikat buruh sebagai stempel atau alat legitimasi saja jika kemudian kejar tayang dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Ia menyinggung sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan.

Namun kata Iqbal, DPR terkesan seperti sedang kejar setoran. Dia berujar serikat buruh sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan buruh banyak yang tak terakomodasi. "Buruh merasa dikhianati," ujar Iqbal. Dia juga membantah klaim DPR bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.

Iqbal mengatakan ada empat langkah yang akan dilakukan buruh untuk menolak UU Cipta Kerja. Pertama, buruh akan menyiapkan aksi lanjutan secara terukur, terarah, dan konstitusional baik di daerah maupun aksi nasional.

Kedua, KSPI mempersiapkan uji formil dan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga, meminta legislative review ke DPR dan executive review ke pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan.

DPR telah menyerahkan naskah UU Cipta Kerja kepada pemerintah pada Rabu, 14 Oktober kemarin. Tenaga Ahli Utama Kedeputian Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan bahwa pemerintah akan langsung bekerja membuat aturan turunan.

Donny berujar pemerintah akan tetap melibatkan publik dalam pembahasan aturan turunan tersebut. "Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," kata Donny kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus