Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tanpa Surat Jalan Lagi

Warga Kalimantan-Barat yang akan mengadakan perjalanan di daerahnya tak perlu lagi memakai surat jalan. Bagi orang asing cukup melaporkan identitasnya ke imigrasi dan polri.

19 Maret 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERTENGAHAN Pebruari lalu, Pangdam XII Tanjungpura selaku Laksusda Kalimantan Barat itu mengumumkan SK bernomor Kep. 9 Kamda II 1977 tentang pemakaian surat jalan di daerah Kalimantan Barat. "Untuk mendukung dan mendorong dinamika masyarakat Kalimantan Barat, dirasakan perlu menyederhanakan pengaturan dan pemakaian surat jalan", kata Brigjen Norman Sasono menjelaskan dalam pertemuan pers yang dihadiri Kadapol XI, Kejati, Kaditsus dan Walikota Pontianak Baris SH. Brigjen Norman tampaknya lumayan jauh pengetahuannya bab yang memang amat menyesakkan dada masyarakat itu. Sebab sebelum orang memperlihatkan rasa tak puas atas keputusan itu ia buru-buru berjanji. "Aparaturnya juga nanti akan diatur dan diberi penjelasan bahwa kita harus berhenti meminta uang siluman. Saya tahu bahwa selama ini tiap permintaan surat jalan selalu disertai uang siluman", katanya. Bahkan ia tampaknya tak cuma menerima laporan tentang polah aparatur yang menguras uang siluman dari masyarakat yang ingin bepergian di dalam dan ke luar daerah Kalimantan Barat. "Setiap kali Rp 250", katanya seraya mengulang-ulang jumlah itu. "Bahkan ada yang lebih. Hingga kalau saya baca dan pelajari, ada yang sampai Rp 3.000. Kita harus malu". Orang Asing Dengan SK Panglima tersebut setiap warga Kalimantan Barat yang akan mengadakan perjalanan di daerahnya sendiri tak perlu lagi memakai surat jalan. "Cukup dengan kartu tanda penduduk, kalau cuma di dalam daerah Tingkat I", kata Norman Sasono menegaskan. Itu berarti, uang pungutan khusus untuk pembuatan surat jalan itu tak akan ada lagi. "Surat jalan itu tak perlu", katanya. Meski begitu, bila ada warga yang merasa lebih aman bila membawa surat jalan, boleh saja membawa surat jalan itu, tambahnya. Tapi karena pada prinsipnya surat tersebut tak diperlukan, uang pungutan pun tak perlu pula. SK tersebut mengatur pula ketentuan bagi orang asing yang berkunjung ke Kalimantan arat. Yakni, "cukup melaporkan diri saja tentang identifikasinya kepada imigrasi dan Polri. Tak diwajibkan melapor atau minta rekomendasi dari Laksusda Kalimantan Barat". Meski kepada orang asing yang dianggap harus mendapat pengawasan, masih diperlukan langkah tersebut. Yang merupakan tugas Laksusda. Tapi apakah perbuatan aparatur yang bisa membuat malu itu akan dengan sendirinya berhenti oleh munculnya SK Pangdam, masih harus ditunggu. Sebab meski menurut Brien Norman, selama ini, "perbuatan memungut uang siluman itu dilakukan oleh perorangan" dan "tak merupakan kewajiban membayar uang surat jalan", toh perbuatan tersebut tak terhindarkan. Siapa tahu akal baru akan muncul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus