Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERTENGAHAN Pebruari lalu, Pangdam XII Tanjungpura selaku
Laksusda Kalimantan Barat itu mengumumkan SK bernomor Kep. 9
Kamda II 1977 tentang pemakaian surat jalan di daerah Kalimantan
Barat. "Untuk mendukung dan mendorong dinamika masyarakat
Kalimantan Barat, dirasakan perlu menyederhanakan pengaturan dan
pemakaian surat jalan", kata Brigjen Norman Sasono menjelaskan
dalam pertemuan pers yang dihadiri Kadapol XI, Kejati, Kaditsus
dan Walikota Pontianak Baris SH.
Brigjen Norman tampaknya lumayan jauh pengetahuannya bab yang
memang amat menyesakkan dada masyarakat itu. Sebab sebelum orang
memperlihatkan rasa tak puas atas keputusan itu ia buru-buru
berjanji. "Aparaturnya juga nanti akan diatur dan diberi
penjelasan bahwa kita harus berhenti meminta uang siluman. Saya
tahu bahwa selama ini tiap permintaan surat jalan selalu
disertai uang siluman", katanya. Bahkan ia tampaknya tak cuma
menerima laporan tentang polah aparatur yang menguras uang
siluman dari masyarakat yang ingin bepergian di dalam dan ke
luar daerah Kalimantan Barat. "Setiap kali Rp 250", katanya
seraya mengulang-ulang jumlah itu. "Bahkan ada yang lebih.
Hingga kalau saya baca dan pelajari, ada yang sampai Rp 3.000.
Kita harus malu".
Orang Asing
Dengan SK Panglima tersebut setiap warga Kalimantan Barat yang
akan mengadakan perjalanan di daerahnya sendiri tak perlu lagi
memakai surat jalan. "Cukup dengan kartu tanda penduduk, kalau
cuma di dalam daerah Tingkat I", kata Norman Sasono menegaskan.
Itu berarti, uang pungutan khusus untuk pembuatan surat jalan
itu tak akan ada lagi. "Surat jalan itu tak perlu", katanya.
Meski begitu, bila ada warga yang merasa lebih aman bila membawa
surat jalan, boleh saja membawa surat jalan itu, tambahnya. Tapi
karena pada prinsipnya surat tersebut tak diperlukan, uang
pungutan pun tak perlu pula.
SK tersebut mengatur pula ketentuan bagi orang asing yang
berkunjung ke Kalimantan arat. Yakni, "cukup melaporkan diri
saja tentang identifikasinya kepada imigrasi dan Polri. Tak
diwajibkan melapor atau minta rekomendasi dari Laksusda
Kalimantan Barat". Meski kepada orang asing yang dianggap harus
mendapat pengawasan, masih diperlukan langkah tersebut. Yang
merupakan tugas Laksusda.
Tapi apakah perbuatan aparatur yang bisa membuat malu itu akan
dengan sendirinya berhenti oleh munculnya SK Pangdam, masih
harus ditunggu. Sebab meski menurut Brien Norman, selama ini,
"perbuatan memungut uang siluman itu dilakukan oleh perorangan"
dan "tak merupakan kewajiban membayar uang surat jalan", toh
perbuatan tersebut tak terhindarkan. Siapa tahu akal baru akan
muncul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo