Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabar itu datang awal pekan lalu. Undang-Undang Bantuan Departemen Luar Negeri dan Operasi Luar Negeri Amerika Serikat memberi peluang pencabutan embargo senjata terhadap Indonesia. Kemungkinan itu tertuang dalam salah satu pasal undang-undang yang baru disahkan Presiden George Walker Bush. Isinya, embargo militer dapat dicabut jika Menteri Luar Negeri AS bisa meyakinkan Komisi Apropriasi di Kongres bahwa langkah itu untuk kepentingan nasional.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo