Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menindaklanjuti usulan legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR sudah berkomunikasi dengan komisi terkait guna membahas lebih lanjut wacana tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah melakukan komunikasi, pimpinan Komisi III sudah siap melakukan rapat dengar pendapat dengan para pihak yang berkepentingan, begitu juga dengan Komisi IX yang sudah menyambut baik dan akan segera melakukan tindaklanjut terhadap usulan legalisasi ganja untuk medis ini," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 29 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wacana legalisasi ganja untuk medis ini menguat setelah Santi Warastuti, warga Sleman, Yogyakarta mengampanyekan legalisasi ganja untuk medis.
Aksi Santi berjuang melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak sebelumnya viral di media sosial. Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022.
"Tolong anakku butuh ganja medis," tertulis dalam poster yang dibawa ibu itu saat CFD.
Kata Santi, anaknya mengidap Celebral Palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Sampai saat ini treatment yang paling efektif adalah menggunakan minyak biji ganja.
Kemarin, Santi diterima pimpinan DPR untuk audiensi. Pimpinan DPR berjanji usulan legalisasi ganja medis akan dibahas dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang kini sedang digodok DPR bersama pemerintah.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan komisinya akan menggelar RDP dengan para pakar pada Kamis, 30 Juni 2022. Rapat ini digelar dalam agenda meminta masukan pakar dan masyarakat soal kemungkinan memasukkan penggunaan ganja untuk medis ini dalam revisi UU Narkotika.
“Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya,” kata Desmond, kemarin.
Sejauh ini, kata Desmond, kajian menunjukkan adanya nilai manfaat bagi kesehatan dan ekonomi yang besar. Tapi ada juga sisi buruknya dalam kadar yang kecil.
"Kenapa di Belanda dan Thailand dibebaskan, ini akan kami kaji juga. Juga potensi secara ekonomi dan kesehatan. Catatan-catatan itu yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan revisi UU Narkotika," tuturnya.
DEWI NURITA
Baca: BNN Tegaskan Tidak Ada Wacana untuk Melegalkan Ganja di Indonesia