Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo tak mau berkomentar banyak tentang wacana masuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke dalam lembaga hukum. Dia hanya mengatakan bahwa penegakan hukum harus mengacu pada undang-undang.
"Di undang-undang kan begitu, arahnya sipil ya harus sipil," kata Prasetyo usai mengikuti sidang kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Rabu 13 Mei 2015.
Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya, ada ketentuan penyidik dari Kepolisian sedangkan Penuntut Umum dari Kejaksaan. "Itu kan juga masih wacana, masih bisa dibahas."
Panglima TNI Jenderal Moeldoko sebelumnya mengatakan bahwa dia diminta KPK agar prajuritnya mengisi jabatan sekretaris jenderal. Namun Moeldoko membantah ada permintaan penyidik dari KPK kepada TNI. (baca:Panglima TNI Sebut Ada Permintaan untuk Jadi Sekjen KPK)
Menurut Moeldoko, anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI. Anggota TNI boleh menjadi penyidik KPK jika memenuhi persyaratan. Ia membantah anggapan bahwa prajurit TNI diminta menjadi penyidik KPK guna menyaingi anggota kepolisian di KPK
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK Pasal 7 ayat 1 menyatakan pegawai negeri yang dipekerjakan KPK dapat beralih status kepegawaian menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan KPK.
FAIZ NASHRILLAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini