Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Tuntut Nadiem Makarim Cabut Permendikbud, BEM SI Akan Gelar Unjuk Rasa Pekan Depan

BEM SI menuntut Kemendikbudristek mencabut Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 yang jadi penyebab UKT mahal.

31 Mei 2024 | 08.30 WIB

Demo Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat mengelar aksi di depan Kantor Gubernur. Demo tersebut mengevaluasi 3 tahun kepemimpinan  Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Foto TEMPO/Fachri Hamzah.
Perbesar
Demo Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat mengelar aksi di depan Kantor Gubernur. Demo tersebut mengevaluasi 3 tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Foto TEMPO/Fachri Hamzah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia alias BEM SI Herianto mengancam bakal turun ke jalan pada pekan depan. Mereka akan menuntut Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek Nadiem Makarim mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 2 tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Peraturan menteri tersebut dianggap sebagai biang keladi kenaikkan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan istitusi (IPI). "Hasil konsolidasi kami tadi malam sepakat bahwa setiap BEM yang bergabung dengan BEM SI dan lembaga yang lain akan turun aksi ke jalan di depan Kementerian Pendidikan atau Kemendikbud pekan depan," kata Herianto ketika dihubungi Kamis malam, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka belum menentukan tanggal untuk turun ke jalan, tapi dipastikan unjuk rasa akan digelar pekan depan. Sebelum demonstrasi di depan kantor Mendikbud, Nadiem Makarim, Herianto menuturkan akan ada konsolidasi secara langsung atau offline di Jakarta. Demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan mereka karena ada satu tuntutan yang tak dikabulkan oleh Kemendikbud, yakni pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024.

Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT di kampus masing-masing dan bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan UKT yang dinilai tak wajar. Mereka memprotes aturan Kemendikbudristek soal UKT.

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek ini dinilai sebagai penyebab tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi.

"Karena poin tuntutan yang kami sampaikan di DPR Komisi X ada 3 poin, pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, pembatalan UKT, dan pembatalan IPI. Yang baru didengar oleh Kementerian Pak Nadiem atau pemerintah Jokowi itu baru dua poin, pembatalan UKT dan IPI," katanya.

Para mahasiswa, lanjut Herianto, merasa bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Jokowi belakangan ini memungkinkan tahun depan akan ada kenaikan UKT. Sebab, yang jadi acuan merupakan Peraturan Nomor 2 tahun 2024 tersebut.

"Kami tidak mau membebankan moral kepada generasi selanjutnya untuk mengwal isu ini lagi. Mumpung isunya masih mencuat, pengawalan kami benar-benar konsisten, pengawalan secara totalitas," ujar Herianto.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus