Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

UGM: Kasus Novel Harus Dihentikan karena Penuh Rekayasa

Novel Baswedan penyidik KPK yang berkualitas dan tidak takut untuk menyidik siapapun

12 Februari 2016 | 16.39 WIB

Novel Baswedan di tempat parkir KPK setelah kembali dari Bengkulu, 4 Desember 2015. TEMPO/Vindry Florentin
Perbesar
Novel Baswedan di tempat parkir KPK setelah kembali dari Bengkulu, 4 Desember 2015. TEMPO/Vindry Florentin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menyatakan kasus Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dihentikan dan tidak lanjut ke persidangan. Sebab, kasusnya merupakan rekayasa.

Peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim, menyatakan seharusnya saat masih di tingkat penyelidikan, pemerintah mudah menghentikan kasus tersebut. Yaitu saat kasus Novel masih tangan kejaksaan. Tapi, justru kejaksaan mendaftarkan dulu ke pengadilan.

"Presiden tetap keliru di awalnya. Tidak mungkin meneruskan kasus, kalau kasus itu hasil rekayasa," kata dia, Jumat, 12 Februari 2016.

Novel, kata dia, harus dipertahankan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, sangat jarang ada penyidik sekualitas dia. Selain kualitas penyidik yang jempolan, Novel dinilai tidak punya takut dalam menyidik siapapun untuk pemberantasan korupsi.

Hifdzil Alim melanjutkan, demi menjaga independesi kekuasaan kehakiman, kasus Novel harus diteruskan. Tepi mengingat, kasus Novel Baswedan sarat rekayasa, kasus ini harus dihentikan. "Memang harus ada kepastian hukum, tetapi kemanfaatan hukum harus lebih tinggi dari kepastian hukum," katanya.

MUH SYAIFULLAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zed abidien

Zed abidien

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus