Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

UU Penanggulangan Bencana Deadlock, DPR Beralih Membahas UU Lansia

DPR berencana menghentikan sementara pembahasan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

18 Februari 2022 | 03.00 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
Perbesar
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa pihaknya berencana menghentikan sementara pembahasan Undang-Undang Penanggulangan Bencana. "Karena pembahasan UU Penanggulangan Bencana selalu deadlock, karena belum menemukan titik temu antara pemerintah dan Komisi VIII DPR. Dan membuat tidak bisa membahas undang-undang lain," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.

Sebagai gantinya Komisi VIII DPR akan membahas Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia yang juga tidak kalah pentingnya. "Kami juga ingin fokus pada undang-undang lain yang juga penting," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Menurutnya, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang lanjut usia, padahal jumlah penduduk lanjut usia cukup banyak. Masalah itu memerlukan perhatian serius dari negara untuk memperhatikan keberadaan dan kesejahteraan lanjut usia. "Itulah mengapa kami menggagap itu penting, termasuk juga UU Penanganan Yatim Piatu. Nah jadi atas dasar itulah kami ada wacana lebih baik UU Penanggulangan Bencana dihentikan lebih dulu tanpa dihapus dari prolegnas," katanya.

Ace menjelaslan bahwa Komisi VIII dan pemerintah belum memiliki titik temu, khususnya soal kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangam Bencana Daerah. "Karena DPR bersikeras untuk memperkuat BNPB dan ingin mencantumkan keberadaannya di dalam undang-undang," ujarnya.

Namun, ujar Ace, di dalam draf, pemerintah justru tidak mencantumkan BNPB secara eskplisit, melainkan hanya menyebutkan kata 'Badan' saja. Dan tidak diatur secara lebih detail tentang tugas-tugas BNPB maupun BPBD, sehingga inilah yang membuat Komisi VIII dengan pemerintah memiliki pandangan yang berbeda.

Perbedaan pandangan tentang lembaga itu, menurut Ace, membuat Komisi VIII harus terus membahasnya. Karena bagi dia, justru yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan BNPB sebagai negara yang berada di wilayah ring of fire.

"Apa lagi kita tahu bahwa potensi kebencaaan seperti kata BMKG yang menyebut di wilayah Jawa bagian barat yaitu Banten, ada potensi megatrust dengan gempa yang dahsyat itu. Sehingga keberadaan BNPB justru harus diperkuat, itu keinginan kami," kata politikus di DPR.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Masih Beda Pandangan soal Kelembagaan BNPB

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus