Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun ini, tes keperawanan terhadap calon personel wanita Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi dihapuskan. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
Menurut pemberitaan Tempo.co, penghapusan tes keperawanan bertujuan untuk menghindari insiden yang menghilangkan nyawa. Selain itu, alasannya lainnya yakni untuk menghindari penyakit serta infeksi serius yang kemudian menyebabkan kegagalan organ saat latihan.
Sebelum keputusan tersebut diambil, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sering menyerukan himbauan untuk memberantas segala bentuk tes keperawanan. Dalam laporan berjudul Eliminating Virginity Testing yang dipublikasikan tahun 2018, WHO menyebut tes keperawanan tidak memiliki dasar ilmiah dan melanggar hak asasi manusia bagi perempuan.
“Tes keperawanan tidak memiliki manfaat ilmiah atau indikasi klinis, munculnya selaput dara bukanlah indikasi hubungan seksual yang dapat diandalkan dan tidak ada pemeriksaan yang diketahui dapat membuktikan riwayat hubungan seksual," tulis WHO dikutip dari laman resminya, Kamis, 12 Agustus 2021.
"Lebih lanjut, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta terkait dengan konsekuensi langsung dan jangka panjang yang merugikan kesejahteraan fisik, psikologis, dan sosial korbannya,” kata WHO.
Menurut WHO, tes keperawanan berakar pada sistem diskriminasi terhadap perempuan. Tes tersebut semakin memperkuat ketidaksetaraan perempuan, menetapkan standard stereotip moral yang keliru terhadap perempuan, dan berfungsi untuk melakukan kontrol atas perempuan.
WHO juga menyatakan bahwa pemeriksaan keperawanan bisa menyakitkan, memalukan, dan traumatis. Dalam kasus yang ekstrim, tes ini bisa menyebabkan perempuan bunuh diri atau bahkan dibunuh atas nama ‘kehormatan’.
Dari segi kesejahteraan sosial, tes keperawanan beresiko membuat perempuan dikucilkan, distigmatisasi, dan tidak mendapat kesempatan kerja atau pendidikan. Tes yang dilakukan dalam konteks pemeriksaan kekerasan seksual pun dapat dapat menyebabkan trauma korban terulang kembali.
Ahli-ahli medis telah mengutuk tes keperawanan karena dianggap berbahaya dan melanggar prinsip etika mendasar dalam kesehatan. Oleh karena itu, WHO menginginkan agar kesadaran akan efek negatif tes keperawanan bagi perempuan dan keharusan untuk menghilangkan praktiknya terus digalakkan.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Hapus Tes Keperawanan, Andika Perkasa: Untuk Hindari Penularan Penyakit
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini