Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Yasonna dan DPR Ingin RKUHP - RUU PAS Masuk Prolegnas 2021

Kemenkumham ingin RKUHP dan RUU Pemasyarakatan masuk Prolegnas prioritas 2021.

17 Maret 2021 | 12.35 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Sosial Juliari Batubara berbincang saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2020. Rapat kerja musyawarah tersebut membahas RUU tentang Penanggulangan Bencana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Sosial Juliari Batubara berbincang saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2020. Rapat kerja musyawarah tersebut membahas RUU tentang Penanggulangan Bencana. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

"Terkait Rancangan KUHP, termasuk PAS ada keinginan kami secara bertahap kita akan evaluasi penyelesaian Prolegnas kita di pertengahan tahun nanti," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 17 Maret 2021.

Yasonna mengatakan Kemenkumham telah menerima surat dari Komisi III DPR soal penyelesaian RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Menurut Yasonna, pemerintah dan DPR juga telah menggelar rapat khusus membahas dua RUU itu. "Sebelumnya kita sudah rapat khusus dan mencari jalan keluar mengenai hal ini," ujar Yasonna.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani sepakat RKUHP dan RUU Pemasyarakatan didorong masuk Prolegnas 2021. Arsul mengatakan DPR dan pemerintah biasanya memang mengevaluasi daftar prolegnas tahunan di pertengahan tahun.

Menurut Arsul, pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan diperlukan demi perbaikan sistem pidana terpadu. Jika dua RUU itu rampung, kata dia, DPR dan pemerintah dapat segera membahas revisi Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). "Tentu dengan memasukkan terlebih dulu RKUHAP di Prolegnas Prioritas 2022," ujar Arsul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menyebut bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mendesak untuk segera disahkan. Ia berharap RKUHP bisa disahkan tahun ini.

Baca juga: Yasonna Jelaskan Alasan Kenapa Pemerintah Belum Revisi UU ITE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus