Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mendukung bila presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, melakukan penambahan nomenklatur kementerian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yusril mengatakan, penambahan nomenklatur kementerian bisa dilakukan. Caranya dengan melakukan revisi Undang-Undang Kementerian Negera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril dalam rilis resmi yang diterima, Selasa 7 Mei 2024.
Adapun Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang. Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketua Umum PBB mengatakan, bila tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.
Menurut Yusril, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. "Bisa, enggak masalah," kata Yusril.
Singgung Kemendibudristek
Ia lantas menyinggung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang perlu dikembalikan seperti semula.
“Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," kata Yusril.
Diketahui pada 2021, Presiden Jokowi melakukan perubahan nomenklatur kementerian. Kala itu Jokowi mengabungkan Kemendikbud dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Peleburan itu membuat kemenristekdikti tidak ada lagi sehingga menjadi Kemendikbudristekdikti.