Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, kedua pembicara dalam diskusi itu, bekas Jaksa Agung Soedjono Chanafiah Atmonegoro dan bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Antonius Sujata, mengatakan, sesuai dengan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ”Barang siapa mengetahui terjadinya kejahatan wajib melaporkan.” Namun, kenyataannya, ketika masih bertugas, mereka tidak pernah melaporkan kejahatan para menteri Orde Baru serta Presiden Soeharto dalam kapasitasnya sebagai ”barang siapa”.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo