Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Megawati tak memecat Abdullah Puteh sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Melalui Instruksi Presiden Nomor 2/2004, Presiden hanya mengalihkan kewenangannya. Tugas sebagai gubernur dijalankan oleh Wakil Gubernur Aceh, sedangkan kewenangan sebagai penguasa darurat sipil daerah dipegang Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim, Hari Sabarno.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo