Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Faisal melontarkan usul mengimpor hakim itu setelah melihat tersendatnya penyelesaian kasus-kasus perbankan. Alasan itu makin kuat bila dihadapkan pada kenyataan sehari-hari. Lihat sajalah bagaimana kinerja hakim sekarang, dari tingkat bawah sampai puncak. Saat gencar-gencarnya diadakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia, para hakim malah membuat keputusan yang kontroversial dan merugikan masyarakat luas. Misalnya, mementahkan perkara korupsi Djoko S. Chandra, membebaskan Beddu Amang, Tommy Soeharto, dan Ricardo Gelael beberapa waktu lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo