Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PERTENGAHAN Oktober lalu, Pejabat Sementara (Pjs.) Jaksa Agung Ismudjoko mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk kasus dugaan korupsi mantan presiden Soeharto. Seperti diketahui, kasus itu berdasarkan pada penyidikan atas tujuh yayasan yang dipimpin oleh Soeharto, antara lain Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Karya Abadi, dan Dharmais.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo