Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEBAGAI konsumen Perusahaan Listrik Negara (PLN), saya menyampaikan keberatan atas perbuatan yang tidak memenuhi rasa keadilan. Ini menyangkut keputusan PLN Unit Pelayanan Sunter yang menghukum saya membayar uang denda Rp 10,1 juta. Saya dipersalahkan telah melakukan pelanggaran berat dengan klasifikasi D. Klasifikasi pelanggaran ini berdasarkan hasil pemeriksaan ”mendadak” oleh petugas PLN yang berkedudukan di Gambir, disertai seorang aparat Kepolisian Resor Jakarta Utara, pada 7 Februari silam.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo