Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEHUBUNGAN dengan pernyataan Saudara Abdurrahman Wahid yang dimuat di Majalah TEMPO Edisi 6-12 Januari 2003, halaman 105, berjudul Selisih Rp 208 Miliar untuk Komisi?, yang menyebutkan, ?adanya komisi dalam penjualan 41,94 persen saham Indosat, katanya yang menerima suap bukan pejabat tinggi pemerintah, melainkan orang PDI Perjuangan?, dengan ini?karena berita tersebut tidak berimbang dan sangat menyudutkan klien kami?kami selaku Tim Kuasa Hukum Laksamana Sukardi membantah pernyataan tersebut, sebagai berikut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo