Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MEI lalu, depot dan agen pos mendapatkan rezeki nomplok. Saat itu, biaya meterai naik tiga kali lipat. Hal ini karena potongan yang diberikan untuk meterai, baik Rp 1.000 maupun Rp 2.000, adalah sama, yaitu Rp 10 per keping. Dulu, saat biaya pemeteraian Rp 500 dan Rp 1.000, depot/agen pos mendapatkan potongan sebesar 2 persen. Tapi kemudian ada perubahan peraturan potongan, yakni tidak lagi menggunakan persen, melainkan dihitung Rp 10 per keping. Jadi, kalau meterai Rp 500 dipotong Rp 10, sama saja dengan 2 persen. Sebaliknya, bila meterai Rp 1.000 dipotong Rp 10, berarti hanya 1 persen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo