Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo membuka program tax amnesty atau pengampunan pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa peserta amnesti pajak cukup datang ke kantor pelayanan pajak. Bagi wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), pemerintah menyediakan layanan pembuatan NPWP kilat. ”Dalam waktu kurang satu jam NPWP bisa kami keluarkan,” katanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo