Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DI MANA ada masyarakat, di situ ada hukum. Adagium itu mengisyaratkan bahwa suatu kumpulan orang akan dikatakan sebagai masyarakat apabila ada hukum yang mengatur tatanan kehidupan antara orang-orang tersebut. Hukum yang hidup tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat tersebut bersumber dari sikap, kebiasaan, dan budaya dari masyarakat yang umumnya dipengaruhi sistem tata nilai religius.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo