Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, jika disimak secara teliti, ketentuan pembuktian terbalik tersebut telah ada dalam Undang-Undang Korupsi Tahun 1971 (UU No. 3/1971). Di dalam salah satu pasal (kalau tidak salah dalam pasal l-b) disebutkan bahwa kalau dianggap perlu (tentunya oleh pengadilan), terdakwa harus memberikan penjelasan dari mana ia memperoleh hartanya tersebut. Maksud dari ketentuan tersebut adalah agar terdakwa membuktikan bahwa hartanya (yang menyebabkan ia diperiksa di pengadilan) bukan diperoleh dengan melakukan korupsi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo