Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prelude

Surat Pembaca

6 Agustus 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjelasan Bank Niaga

Sehubungan dengan surat Bapak Sugihman yang berjudul ”Tertipu Program Bank Niaga” di majalah Tempo edisi 2- 8 Juli 2007, sebagai tindak lanjut dari keluhan tersebut kami telah menemui Bapak Sugihman guna menjelaskan permasalahan yang terjadi dan telah dicapai kesepakatan oleh kedua belah pihak.

Terima kasih atas masukan Bapak Sugihman karena kepuasan nasabah merupakan fokus dari seluruh usaha kami dalam upaya menjaga dan terus meningkatkan kualitas layanan Bank Niaga.

Dina Sutadi Vice President Corporate Communication Division Head

Pentingnya Pendaftaran Nama Pulau

Pengakuan terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan oleh dunia internasional tertuang dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) pada 1982. Konvensi itu telah diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Konsekuensinya, Indonesia punya tanggung jawab memperjelas batas wilayah dan posisinya, baik dalam bentuk peta maupun dalam skala yang memadai. Dan juga, yang terpenting, memberi nama pada pulau-pulau itu.

Berdasarkan data pada 2005, dari 17.504 pulau yang dimiliki Indonesia, masih ada 9.634 pulau yang belum memiliki nama. Padahal hampir semuanya memiliki nilai strategis bagi pertahanan negara. Mereka umumnya pulau kecil. Karena itu, rencana pemerintah memberi nama dan mendaftarkan nama-nama pulau itu ke PBB patut didukung.

Jika rencana ini terwujud, dampaknya akan positif karena pengakuan dari pihak internasional semakin kuat. Terdaftarnya pulau-pulau Indonesia, terutama pulau terluar, akan memudahkan pengelolaannya. Juga demi keutuhan NKRI maupun untuk tujuan lainnya seperti pengembangan daerah wisata bahari. Sehingga tidak akan ada lagi klaim dari negara lain atas pulau milik Indonesia.

Heru Wicaksono Jalan Raya Lenteng Agung 32 Jakarta Selatan

Sukseskan Pilkada DKI Jakarta

Pemilihan Gubernur DKI Jakarta akan berlangsung pekan ini, 8 Agustus 2007. Berbagai persiapan pesta demokrasi sudah dilakukan jauh-jauh hari. Suasana juga semakin panas karena masing-masing calon memiliki peluang yang sama. Yang tak kalah penting, pemilihan gubernur kali ini juga dihantui aksi golput. Ini karena sudah tertutupnya peluang calon independen.

KPUD DKI Jakarta sendiri telah melakukan sosialisasi pentingnya hak suara warga terhadap pemilihan kepala daerah. Karena itu, sebaiknya warga memakai hak politiknya. Jangan sampai terprovokasi menjadi golput, karena itu sikap tak bertanggung jawab. Sebagai masyarakat yang peduli pada kondisi ibu kota negara, mari kita sukseskan pemilihan gubernur kali ini. Semoga juga memberikan manfaat bagi para penduduknya.

Yulianto Jalan H. Samali, Pasar Minggu Jakarta Selatan

Pemberantasan Korupsi

Upaya memberantas praktek korupsi memang tak semudah membalik telapak tangan. Namun, jika dilakukan dengan sistematis, akan cepat dirasakan hasilnya. Seperti diusulkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, perang melawan korupsi lebih efektif dilakukan sistematis dari atas baru ke bawah.

Selain itu, upaya itu harus merupakan gerakan nasional, bukan jargon. Para pemimpin, masyarakat kalangan atas, dan kaum berpendidikan harus lebih dulu menunjukkan bahwa mereka memang antikorupsi dan punya tekad bersama memberantas korupsi.

Pendapat serupa juga dilontarkan mantan Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Indonesia Forum. Malah Lee menyebut pentingnya menciptakan sistem yang tak korup dan tunduk terhadap hukum.

Pribadi Santosa Taman Pagelaran, Padasuka, Ciomas, Bogor

Hindari Politik Tebar Fitnah

Berawal dari keluarnya keputusan Presiden tentang pergantian antarwaktu terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Bintang Reformasi, Zaenal Ma’arif, kemudian muncul aneka rupa isu. Salah satunya, secara spontan muncul reaksi balik dari Zainal Ma’arif, yang mengungkap data tentang perkawinan pertama Presiden Yudhoyono sebelum masuk taruna Akabri. Presiden telah berlaku tak adil dengan meneken surat pemberhentiannya sebagai anggota DPR dengan alasan berpoligami.

Di satu media, Ketua Umum DPP Partai Bintang Reformasi (PBR) Bursah Zarnubi mengatakan bahwa keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui recall terhadap Zaenal Ma’arif sudah tepat. Usul recall itu murni kewenangan partai. Presiden sendiri tidak memiliki kewenangan menolak. Maka, sebagai seorang politikus, seharusnya Zaenal bersikap legawa menerima keputusan itu. Bukan malah ingin mengungkap data miring tentang Presiden yang belum tentu benar dan cenderung fitnah.

Sebenarnya keinginan untuk mengungkap data tersebut patut menimbulkan tanda tanya. Mengapa hal tersebut baru dimunculkan setelah dirinya di-recall, bukan ketika masih menjadi anggota DPR. Tudingan politikus ini sangat kental nuansa politisnya dan sarat akan pembunuhan karakter terhadap Presiden. Sebagai orang yang mengetahui hukum, mengungkap data yang belum tentu benar akan mendapat risiko tuntutan balik dari pihak yang dicemarkan nama baiknya, apalagi mencemarkan nama baik Presiden. Kepala Negara yang harus dijaga bersama kehormatan serta kredibilitasnya.

Hasannudin Jalan Giring-giring, Depok Jawa Barat

Pernyataan Memboikot Jemaah Haji

Komisi Uni Eropa melarang terbang maskapai penerbangan Indonesia ke Eropa dan mengimbau warganya tak memakai maskapai Indonesia dengan alasan keamanan. Larangan yang berlaku di 27 negara anggota Uni Eropa itu adalah saran Komite Keselamatan Udara Uni Eropa.

Sikap serupa kabarnya juga muncul dari pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Arab konon sempat mengeluarkan larangan terbang atau peringatan kepada maskapai penerbangan Indonesia. Namun berita itu ditepis Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda. Meski begitu, kabar itu sempat membuat Menteri Agama bereaksi. Bahkan dengan sangat terpaksa, Indonesia tak akan memberangkatkan jemaah hajinya tahun ini jika Arab Saudi mengikuti langkah Uni Eropa.

Larangan penerbangan itu memang memukul kondisi perekonomian kita. Namun larangan penerbangan dengan masalah haji itu dua hal yang berbeda. Yang satu soal jaminan keselamatan penumpang, sedangkan lainnya adalah masalah hak menunaikan perintah agama, sehingga tidak dapat disejajarkan untuk dijadikan alat bargaining. Sebaiknya pemimpin negeri ini menimbang dengan matang semua ucapan dan pernyataan yang hendak dikeluarkan.

Ricard Raja Jalan Kejora, Tofa, Kupang, NTT [email protected]

Pelayanan KA Jabotabek Kian Buruk

Pelayanan angkutan kereta api Jabotabek makin ke belakang bukannya membaik, tapi malah memburuk. Jadwal perjalanan amburadul dan lebih sering telat ketimbang tepat. Bahkan pada hari tertentu seperti Senin dan Jumat, jadwal kedatangan dan keberangkatan kereta Jabotabek jarang sekali tepat. Ini berlaku tidak hanya pada kereta kelas ekonomi, tapi juga kereta ekspres AC yang harganya enam kali harga tiket ekonomi. Tidak ada benefit yang diperoleh konsumen dengan membayar mahal.

Pada Rabu lalu, misalnya, pemberangkatan kereta api AC dari Tanah Abang ke Bekasi molor sampai lebih dari 90 menit. Konsumen harus menunggu kereta api tanpa kepastian. Sekali diumumkan kereta sedang menuju Manggarai dari Bekasi, tapi beberapa menit kemudian kereta diberitakan sedang melaju dari arah Gambir. Begitu burukkah sistem informasi di PT KAI Divisi Jabotabek sehingga mereka tidak bisa memasok informasi yang tepat, agar konsumen segera bisa mengambil keputusan apakah tetap menunggu kereta atau mencari moda angkutan lain?

Pada Jumat dua pekan lalu, kereta api AC yang saya tumpangi dari Bekasi menuju Tanah Abang tertahan di tengah jalan antara Stasiun Jatinegara dan Manggarai. Setelah menunggu setengah jam, kami baru tahu bahwa ada kabel sinyal yang dicuri orang, sehingga perjalanan KA harus dipandu secara manual. Ada 50 rangkaian kereta api yang tertahan akibat pencurian kabel tersebut. Hebatnya lagi, masinis menghentikan kereta di tengah jalan sehingga penumpang tak punya pilihan kecuali menunggu. Penumpang kereta di depan kami harus berjalan kaki menyusuri rel dan kemudian harus melewati jalan yang terjal untuk mencari angkutan lain.

Kejadian itu bukan yang pertama. Berita di media massa keesokan harinya menyebutkan, dalam enam bulan, 103 alat sinyal dicuri. Luar biasa. Saya tidak tahu siapa yang harus disalahkan, tapi beban tanggung jawab tetap ada di pundak PT KAI. Saya betul-betul iri pada sejumlah negara lain yang pernah saya kunjungi. Jadwal kereta teratur dan tepat waktu, pelayanan oke, kereta selalu bersih dan wangi. Penumpang memang serasa raja. Konsumen bisa dengan tenang memilih jam perjalanan tanpa khawatir akan terlambat pergi ke kantor. Tak usahlah kita iri pada negara maju, kepada Malaysia pun kita patut cemburu.

Jangan-jangan, sifat monopolistik PT KAI yang membuat pelayanan mereka seolah-olah semau gue. Jangan-jangan, jika ada perusahaan lain, pelayanan KAI akan membaik. Kalau berkaca pada industri penerbangan atau telekomunikasi, kompetisi yang sehat jelas terlihat memberikan banyak manfaat bagi konsumen. Banyaknya pemain dalam industri membuat mereka harus memberikan pelayanan yang baik, sementara tarif tidak bisa semaunya dinaikkan. Sudah saatnya pemerintah mengkaji kemungkinan ini. Apalagi, kita tahu bahwa rel dikuasai pemerintah. Artinya, ada peluang bagi perusahaan lain, lebih baik swasta, untuk ikut meramaikan bisnis angkutan kereta api.

M. Taufiqurohman Penikmat Jasa Kereta Api Taman Kebalen Indah, Bekasi

Jalan Tol Cikampek Berbahaya

TIDAK ada kenyamanan sedikit pun berkendara di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pasalnya, seringkali semua badan jalan dikuasai oleh kendaraan-kendaraan besar seperti bus, truk besar dan truk kontainer. Tidak ada kejelasan lagi yang mana jalur cepat dan mana jalur lambat. Siapapun dan kendaraan apapun boleh melaju di jalur mana saja, asal berani, suka dan kuasa. Alhasil mobil-mobil kecil harus bertarung berebut jalur dengan truk atau bus. Yang nekad, silahkan meliuk-liuk di antara mesin-mesin raksasa itu walau resikonya kesenggol atau kesodok truk/bus yang sopirnya sering ugal-ugalan atau ngantuk. Nyaris tidak ada ruang tersisa untuk mobil-mobil kecil melaju dengan aman. Jalan tol Cikampek sangat berbahaya.

Apakah memang tidak ada aturan yang diterapkan oleh PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol? Feeling saya memang tidak ada. Karena kenyataannya jalan tol saat ini hampir seperti arena balap tak bertuan. Maka tak heran bila ruas Tol Cikampek sangat tinggi angka kecelakaannya.

Seharusnya PT Jasa Marga melakukan pengaturan yang tegas. Semua kendaraan besar harus berada di jalur lambat. Jika menyusul hanya boleh di jalur tengah. Beri garis pembatas dengan warna yang jelas. Jalur tengah dan jalur cepat diperuntukkan bagi mobil kecil. Jangan dibiarkan campur aduk seperti sekarang.

Jika pengaturan ini disertai kontrol yang ketat dari petugas di lapangan, saya yakin angka kecelakaan bisa diminimalisir.

Adi Nugroho Ciputat, Jakarta Selatan

Pemberantasan Narkoba

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia kini sudah mengkhawatirkan. Menurut Wakil Direktur Direktorat Narkoba Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Badruzzaman, terungkapnya pembuatan pil ekstasi di Cikande, Serang, Banten, menandakan Indonesia tidak lagi sebagai negara transit dan pemasaran narkoba, tetapi sudah menjadi produsen.

Polisi beralasan, hal itu disebabkan belum tersedianya perangkat hukum yang dapat menjerat pemilik bahan baku narkoba. Mereka hanya bisa menyita tanpa dapat menuntut pemiliknya.

Kita prihatin dengan pernyataan itu. Itulah realitas di negeri ini. Sebuah otoritas sering kali tidak diikuti dengan perangkat pendukung, sehingga menyulitkan aparat dalam menjalankan tugas. Padahal, begitu besar bahaya narkoba bagi generasi muda.

Belum tersedianya perangkat hukum yang memadai memberi peluang penyalahgunaan wewenang. Tidak sedikit aparat yang seharusnya memberantas malah melindungi pelaku dan bandar, hingga terlibat langsung mengedarkan. Ini bukan isapan jempol. Masih ingat bagaimana hakim memutuskan perkara kasus narkoba yang sering kali jauh dari adil. Tidak sedikit pengguna atau bandar yang divonis ringan bahkan bebas dari jerat hukum.

Polisi boleh saja berkilah soal kurangnya perangkat hukum, namun harus diakui, aparat yang ”bermain mata” dengan para bandar. Kita berharap aparat lebih serius memberantas narkoba di Tanah Air. Bukan hanya mencari ”kambing hitam” untuk menutupi kelemahannya.

R. Satya Nugraha Jalan Alternatif Cibubur-Cianjur Km. 27, Jonggol-Bogor

Parpol dan Calon Independen

Terkabulnya permohonan uji materiil UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang meloloskan pengajuan calon kepala daerah independen oleh Mahkamah Konstitusi memberi angin segar bagi demokrasi Indonesia, sehingga partai tak lagi memonopoli perekrutan calon kepala daerah. Warga nonpartisan pun diberi kesempatan dalam ajang pemilihan kepala daerah.

Pengajuan uji materiil dilatarbelakangi kekecewaan atas perilaku partai yang penuh politik uang dalam merekrut calon kepala daerah. Banyak calon gagal maju lantaran tidak mampu secara finansial dan tidak aktif di parpol.

Partai sebagai pengemban wakil rakyat juga tidak dapat mengemban amanah. Malah cenderung menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Keputusan MK ini merupakan bentuk peringatan kepada partai untuk memperbaiki diri. Adanya calon independen bukan hanya akan melahirkan pimpinan yang profesional, tetapi juga mengubah suasana. Partai juga dipacu memperbaiki kinerja dengan mencari calon yang baik.

Karena itu, calon independen harus disikapi sebagai peringatan ke depan agar partai lebih sungguh-sungguh mengemban amanah. Bila tetap menerapkan pola lama, maka akan ditinggalkan rakyat.

Maximus Mere Jalan Tambak, Jakarta


Ralat

Pada majalah Tempo edisi 30 Juli–5 Agustus 2007 di rubrik “Pokok & Tokoh” di halaman 137 terdapat kesalahan penulisan nama. Pada judul tertulis “Maudy Koesnadi, Telanjur Cinta Jakarta”. Yang benar adalah Maudy Koesnaedi, seperti tertulis pada badan berita. Kami mohon maaf. Redaksi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus