Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menanggapi rencana barter ini, Gus Dur menyebut-nyebut angka kekayaan Soeharto US$ 25 miliar, dan sekitar seminggu kemudian disebutnya angka Rp 45 miliar. Ketua DPR Akbar Tandjung menyatakan, jalan ini akan menjadi perkembangan baru dalam penyelesaian hukum. Sedangkan Jaksa Agung Marzuki Darusman menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak akan ada tawar-menawar serta kompromi hukum. Maksudnya, ada pengampunan atau tidak, proses hukum terhadap Soeharto jalan terus.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo