Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (I)

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ratna Mutiara, saksi kunci kasus pelaporan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Foto: Tempo/Rosalina)
Ratna Mutiara, saksi kunci kasus pelaporan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (Foto: Tempo/Rosalina)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ratna Mutiara menjadi buah bibir sepanjang pekan ini. Ia menjadi saksi kunci dalam kasus sengketa pemilihan bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. Kasus ini belakangan menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Bambang ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri dengan sangkaan mengarahkan saksi untuk memberi kesaksian palsu di sidang Mahkamah. (Baca: Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK)

Pada pemilihan bupati Kotawaringin Barat 2010 ada dua calon pasangan yang bertarung, yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Dalam persaingan itu, Ujang-Bambang hanya meraih 55 ribu suara, dan Sugianto-Eko menyabet 67 ribu dukungan. Kubu Ujang lantas menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Ujang menggandeng Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum dari Widjojanto, Sonhadji, & Associates, untuk menghadapi Sugianto di MK. (Baca: Polisi Bisa Kecele, Saksi Malah Bela Bambang KPK)

Ratna adalah 1 dari 68 saksi yang dihadirkan dari Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat. Ratna bersedia menjadi saksi karena memang mengetahui adanya politik uang yang diduga dilakukan oleh kubu Sugianto-Eko selama kampanye Kabupaten Kotawaringin Barat. Setiap warga, menurut Ratna, mendapat uang masing-masing Rp 150 ribu per orang, bahkan ada yang mendapat hingga Rp 600 ribu untuk satu rumah. Sugianto-Eko akhirnya gagal menjadi bupati. (Baca: Saksi Ungkap Peran Bambang KPK di Kasus Pilkada Kotawaringin)

Apa sebenarnya yang terjadi saat kampanye pemilihan Bupati di Kotawaringin Barat? berikut wawancara khusus Tempo dengan Ratna di sebuah tempat di Pangkalan Banteng, pekan lalu.

Bagian lain dari kutipan wawancara ini juga dapat dibaca di sini Petikan wawancara ini dapat dibaca juga di sini: EKSKLUSIF Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (II), di sini: EKSKLUSIF Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (III), dan di sini: EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (IV).

Bagaimana awalnya Anda diminta untuk bersaksi?
Waktu itu saya ada di Masjid Agung, Pangkalan Bun. Ada telepon, "Bu, mau jadi saksi enggak untuk desa sendiri?" Jadi tiap satu kecamatan ada 12 orang saksi, bukan hanya saya sendiri. Jadi ada saksi dari Desa Dua, Desa Delapan, Desa Empat, Amin Jaya. Jadi bukan saya sendiri. Semuanya ada 68 saksi, tiap kecamatan ada saksi. Satu orang masing-masing desa.

Apa reaksi saat pertama kali Anda diminta menjadi saksi?
Apa yang kami lihat, rasakan, dan dengar, dari teman-teman kami tahu kalau di sini memang ada terjadi bagi-bagi uang. Cuma kesalahannya saya hingga jadi begini. Kesalahan saya waktu itu, saya kesebut nama Eko. Saya tahu Eko tidak datang. Saya tahu semua temen sudah oke mau bersaksi, tapi mereka enggak mengaku. Waktu di Jakarta mereka ngedrop, enggak mengaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apa yang terjadi setelah Anda bersaksi?
Sehabis kejadian itu saya ditarik karena dianggap bersaksi palsu. Saya dibawa ke Pondok Bambu (rumah tahanan perempuan di Jakarta Timur), lalu ke Mabes Polri. Di Jakarta saya lima bulan ikut bersidang, sampai tebal berkasnya. Diambil saksinya 23 total sama KPU dibawa untuk menjatuhkan saya. Kalau bisa saya mencabut kesaksian karena beralasan saya hanya mendengar.

Apakah Anda ada bertemu dengan salah satu calon pasangan?
Waktu sidang saya bertemu Eko Sumarno. Dia bilang, saya sarjana hukum, ahli hukum, sudah pengalaman di bidang hukum. Saya cuma bilang, itu hukum Allah atau hukum manusia. Saya pakai hukum Allah, kamu pakai hukum manusia. Kalau memang saya salah saya terima, mau dipenjara 20 tahun, penjara seumur hidup saya terima. Kalau Allah berkehendak nanti kita buktikan.

Tidak ada warga dan saksi yang membela Anda?
Dalam sidang ada saksi 16 orang. Orang sini tidak ada satu orang pun yang mau menjadi saksi yang membela saya. Begitu saya pulang, saya tidak terbukti bersaksi palsu. Tapi lima bulan saya di sana. Sedangkan di sini ada yang meninggal tiap hari. Makanya ada kejadian ini mau berapa orang lagi yang mati? Karena mereka bersaksi palsu, toh. Jangan sembarangan, kita disumpah pakai kitab. Mau mereka Islam, Kristen disumpah pakai kitab suci. (Bersambung ke Bagian II)


ROSALINA



Berita Terkait Lainnya
Mudah Disetir, Jokowi Itu Presiden RI atau PDIP?
Tak Tegas, Jokowi Dianggap Cuma Tukang Stempel
KPK Lumpuh, Megawati Jangan Kayak Lagu Dangdut

Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.