Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Sains

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Bisa Lewat Aplikasi Sambara

Pembayaran pajak tahunan kendaraan di Jawa Barat bisa dilakukan via aplikasi Sambara.

30 Juli 2019 | 07.00 WIB

Warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor saat Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015.  TEMPO/Subekti.
Perbesar
Warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor saat Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung - Mulai tahun ini pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan  di Jawa Barat bisa dilakukan via aplikasi telepon pintar berbasis Android bernama Sambara yang bisa diunduh lewat Play Store. Pemilik kendaraan akan menerima tanda bukti pelunasan pembayaran pajak yang bisa dicetak sendiri mirip dengan yang asli, lengkap dengan QR-Code.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Untuk cetak mandiri masih berupa E-SKPP (Elektronik Surat Keterangan Ketetapan Pembayaran), yang salah satu sisinya ada QR-Code,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Hening Widyatmoko saat dihubungi Tempo, Senin, 29 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hening mengatakan, kendati mirip dengan aslinya, hasil cetak mandiri tanda bukti pelunasan pajak kendaraan statusnya berupa E-SKPP. Tanda bukti tersebut masih wajib melalui tahap pengesahan agar statusnya berubah menjadi dokumen SKPP, tanda bukti sah pelunasan pembayaran pajak kendaraan.

“Cetak mandiri masih kita anggap belum sah, karena Peraturan Kapolri mensyaratkan pengesahan harus ada cap dari Polri, itu yang belum bisa ditembus,” kata dia.

Hening mengaku, maklum dengan prosedur yang ditetapkan kepolisian untuk pengesahan tanda bukti tersebut karena berkaitan dengan prosedur registrasi dan identifikasi kendaraan. “Itu masih sangat dijaga. Jangan sampai malah jadi peluang untuk pemalsuan atau hal-hal yang mungkin bisa disalahgunakan,” kata dia.

Penggunaan aplikasi Sambara untuk membayar pajak kendaraan juga mudah. Pemilik kendaraan tinggal memasukkan nomor polisi kendaraannya, NIK atau NPWP, serta 5 digit terakhir nomor rangka yang bisa dilihat di STNK. Aplikasi tersebut nanti akan menampilkan nominal total rincian pembayaran pajak kendaraan, batas waktu pembayaran, dan kode bayar. Kode bayar itu yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Hening mengatakan, urusan membayar pajak kendaraan itu juga bisa dilakukan lewat banyak cara. Bermodal kode bayar yang diperoleh via aplikasi Sambara, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di minimarket yakni Alfa Mart dan Indomaret, pengelola marketplace yakni Bukalapak dan Tokopedia, hingga via fintech kendati baru satu yakni Kaspro.

Setelah pembayaran tuntas, pemilik kendaraan akan menerima dokumen digital E-SKPP yang bisa dicetak mandiri. “Untuk cetak mandiri itu baru E-SKPP,” kata dia.

Hening mengatakan, dokumen E-SKPP itu yang wajib melalui proses pengesahan agar bisa menjadi dokumen SKPP yang menjadi tanda bukti sah pelunasan pembayaran kendaraan. Pengesahan E-SKPP, diklaimnya juga mudah, kendati ada batas waktu yakni 30 hari untuk melakukannya. “Pencetakan itu bisa dilakukan di Samsat Keliling, mall outlet Samsat, Samsat Induk, kantor cabang Bank BJB, dan Polsek,” kata dia.

Khusus pengesahan E-SKPP via Polsek masih terbatas di 44 Polsek yang mayoritas berada di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Sebarannya masih terbatas karena Bank BJB tidak bisa memberi bantuan alat pencetakan itu merata di semua Polsek,” kata Hening.

Hening mengatakan, pembayaran pajak kendaraan via aplikasi tersebut merupakan terobosan terbaru. Pemerintah Jawa Barat sudah merintis sejumlah terobosan untuk memberi kemudahan membayar pajak kendaraan sejak 2014.

Terobosan pertama pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan via ATM, dimulai dari ATM Bank BJB hingga melebar ke sejumlah bank. Hingga yang terbaru bisa via SMS, website Dinas Pendapatan Daerah, dan aplikasi Sambara. Semua solusi kemudahan pembayaran pajak kendaraan itu dikembangkan lewat program Samsat J’bret. “Semua solusi itu sudah mendapat persetujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata dia.

Hening mengatakan, semua kemudahan itu demi mendongkrak pembayaran pajak kendaraan. “Ini untuk memudahkan supaya orang gak repot. Sebelum jatuh tempo, dia berada di mana saja bisa langsung bayar pajak kendaraan,” kata dia.

Kendati demikian, semua kemudahan ini hanya ditujukan untuk membayar pajak tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan yang 5 tahunan wajib dilakukan manual karena menyangkut kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan yang dilakukan pihak kepolisian. “Itu aturan polisi,” kata Hening.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus