Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batu - Secara alami lutung Jawa (Trachypithecus auratus) memakan dedaunan dan buah di hutan. Namun sejumlah lutung yang menempati pusat rehabilitasi lutung atau Javan Langur Center (JLC) Coban Talun, Kota Batu, mengkonsumsi makanan manusia. Seperti sayuran, kudapan, roti, dan daging. "Perilaku alaminya berubah. Pola konsumsinya juga beda dengan di alam," kata Project Manager JLC Iwan Kurniawan, Rabu, 15 April 2015.
Lutung tersebut merupakan hasil sitaan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dari warga. Lutung dipelihara secara ilegal tanpa memperhatikan perilaku dan pakan alami. Dampaknya, pencernaan terganggu dan terjangkit beragam penyakit.
"Lutung dibeli secara ilegal," katanya. Hewan ini dipelihara sejak kecil sampai dewasa dan ditempatkan di kandang sempit sehingga tak leluasa bergerak. Karena tak bisa berperilaku secara alami, lutung menghabiskan waktu bergelantungan di pohon.
Total selama dua tahun berdiri, JLC telah menerima enam ekor lutung. Lutung sitaan ini berasal dari Malang, Surabaya, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi. Keenam lutung itu antara lain Samson, 6 tahun, Juminten (2,5), Merlin (3), Suro (7), Melly (2), dan Oneng (3).
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, masyarakat yang memperdagangkan satwa langka terancam 5 tahun penjara. Meski begitu, pada tahap awal, mereka tak dituntut secara pidana, tapi dilakukan pembinaan.
Lutung hasil sitaan tersebut akan menjalani perawatan dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian lutung dilatih memakan pakan alami meliputi aneka dedaunan di hutan dan buah-buahan pohon hutan. Serta dilatih bersosialisasi dengan lutung lain karena lutung adalah satwa yang hidup berkelompok.
"Serta dilatih berperilaku secara alami," kata Iwan. Setelah lutung berperilaku dan makan secara normal, akan dilanjutkan dengan program pelepasliaran di habitatnya. Habitat di Jawa Timur meliputi sejumlah hutan lindung yang tersebar di Malang, Mojokerto, Pasuruan, Situbondo, Bondowoso, dan Jember.
Populasinya menurun sekitar 30 persen selama 36 tahun terakhir atau tiga generasi, setiap generasi selama 12 tahun. Populasi menurun akibat perburuan liar dan menyusutnya habitat.
Perdagangan lutung Jawa secara ilegal juga marak di sejumlah daerah di Jawa Timur. Adapun habitatnya terfragmentasi sehingga mengancam populasinya. Sejak 1999, lutung Jawa dimasukkan sebagai satwa yang dilindungi. Spesies ini masuk kategori konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar (CITES) dalam Appendix II karena populasinya mendekati terancam sampai punah.
EKO WIDIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini