Video

Alasan MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo Tambah Saksi

19 Juni 2019 | 13.49 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Selasa, 18 Juni 2019, menolak permintaan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional untuk menambah jumlah saksi ahli dari yang diizinkan sebelumnya yaitu 15 orang ditambah 2 orang saksi ahli, dengan alasan memprioritaskan kualitas kesaksian dibandingkan kuantitas saksi.

Video: ANTARA (Prisca, Nanda, Fahrul, Saras)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus