TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mendorong Mindo Rosalina Manulang dijadikan sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang dapat bekerja sama mengungkap kasus. Hal ini dinyatakan setelah mendengar kabar terpidana kasus wisma atlet mendapat ancaman.
“Selanjutnya, perlu juga dorongan agar Rosa ditempatkan sebagai Justice Collaborator,” kata Wakil Menteri Kemenkumham, Denny Indrayana, Kamis 11 Januari 2012.
Denny menyatakan, penetapan Rosa sebagai Justice Collaborator dapat dilakukan bila dirinya mau bersikap kooperatif untuk mengungkapkan kasus korupsi wisma atlet yangg sekarang menjeratnya. Posisinya sebagai Justice Collaborator, menurut Denny, dapat membantu pengungkapan kasusnya.
Selain itu, menurutnya, posisi tersebut memungkinkan Kemenkumham pada saatnya dapat memberikan insentif keringanan hukuman.
Denny menyatakan, Kemenkumham sudah setuju mengambil langkah pengamanan terhadap Direktur Marketing PT Anak Negeri ini. Langkah pengamanan ini dilakukan setelah Kemenkumham melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen.
“Pengamanan juga dapat dilakukan termasuk dengan membentuk cabang Rumah Tahanan di KPK, agar lebih aman,” kata Denny.
Berdasarkan alasan keamanan juga, menurut Denny, pemeriksaan terhadap Rosa sebagai saksi dalam kasus korupsi untuk terdakwa yang lain seperti Nazaruddin dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi, misalnya teleconference. Hal ini pernah dilakukan dalam kasus pemeriksaan BJ Habibie sebagai saksi di PN Jakarta Selatan di tahun 2002.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
Inilah Kronologi Orangnya Nazar Ancam Rosa
Hasil Otopsi: Kakak-Adik di Sijunjung Tak Bunuh Diri
Pengancam Rosa Saudara Kandung Nazaruddin
Miranda Goeltom Segera Jadi Tersangka
Berita Heboh
Asosiasi: Tak Ada Alasan Membenarkan Pilot Nyabu
Pasca Pilot Nyabu, Maskapai Wajib Tes Narkoba
Dicokok, Izin Terbang Pilot Lion Nyabu Dibekukan
Pilot Lion Air Nyabu Dikuntit Tiga Bulan
Pilot Lion Air Nyabu Masih Diperiksa BNN