TEMPO.CO , Jakarta:- Saksi kunci kasus Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, mendapat perlindungan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Juru bicara LPSK Maharani Siti Sophia mengatakan Rosa dilindungi dengan pengamanan maxium security atau perlindungan maksimal sejak Rabu 11 Januari 2012 lalu.
Sebelumnya lembaga ini sudah melakukan perlindungan yang kategorinya biasa sejak Oktober tahun lalu. "Peningkatan dilakukan karena LPSK menerima laporan bahwa Rosa menerima ancaman dari pihak tertentu," kata Rani kepada Tempo, Jumat 13 Januari 2012. "Kalau perlindungan yang biasa ya berupa pendampingan hukum saja."
Perlindungan maksimal seperti apa saja yang diterima Rosa?
1. Pendampingan terhadap saksi dan korban selama proses hukum.
2. Pengawalan fisik oleh personel kepolisian yang diperbantukan di LPSK.
3. Ditempatkan di safe house, tempat persembunyian yang mengasingkannya dari siapa pun. Keluarga dan penyidik pun dilarang menemui saksi tanpa seizin LPSK.
4. Jika safe house belum cukup, identitas saksi akan diubah, antara lain dengan mengganti KTP, akta kelahiran, dan ijazah-ijazahnya.
5. Jika dianggap perlu, LPSK bisa melakukan face/off atau operasi ganti wajah terhadap saksi.
6. Mendapat tempat tinggal baru, bisa pindah dari satu wilayah ke wilayah lain.
7. Batasan waktu sangat fleksibel, bahkan bisa berlaku seumur hidup.
8. Semua biaya pengamanan, dari tingkat kecil hingga berat, ditanggung LPSK.
9. Dapat memberi kesaksian tanpa hadir di pengadilan tempat perkara itu diperiksa.
l BERBAGAI SUMBER | EVAN | INDRA WIJAYA | AGUSSUP
Berita Terkait
Rosa Panggil Si Pengancam 'Abang'
Temui Si Pengancam, Rosa Cipika-Cipiki
Soal Pengancam KPK Persilahkan Rosa Lapor Polisi
Dilindungi LPSK, Rosa Masih 'Ngungsi Tidur' di KPK
Bisakah Rosa Jadi Saksi Pengungkap?
10 Alasan Rosa Harus Diancam Bunuh
Bisakah Rosa Jadi Saksi Pengungkap?
Tiga Teror di Surat Ancaman untuk Rosa
Rutan Siap Beri Rosa Perlindungan Khusus