Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alur Cek Pelawat Kasus Miranda Dinilai Janggal  

image-gnews
Miranda S. Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda S. Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:- Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas alur cek pelawat yang digunakan menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004.

Menurut dia banyak kejanggalan dalam aliran cek dari tangan pertama hingga ke sejumlah politikus. Salah satu kejanggalan itu, menurut dia, adalah kebijakan PT First Mujur Plantation & Industry membeli lahan sawit milik Ferry Yen di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menggunakan cek pelawat yang dikeluarkan Bank International Indonesia (BII).

"Alasan Ferry yang hanya mau dibayar dengan cek pelawat tak masuk akal," katanya dalam paparan hasil eksaminasi kasus cek pelawat dengan terpidana Dudhie Makmun Murod di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Jumat 27 Januari 2012.

Yunus mengungkapkan, lahan 5.000 hektare yang dijual itu berupa kebun plasma masyarakat Tapanuli seharga Rp 15 juta per hektarenya. Tiap pemilik menguasai 1 hektare, sedangkan 480 cek itu masing-masing senilai Rp 50 juta sehingga totalnya Rp 24 miliar. "Mana mungkin cek itu dipotong. Kenapa hal ini tak digali di persidangan?"

Lagi pula, kata Yunus, umumnya masyarakat lebih senang dibayar dengan uang tunai agar mudah dipergunakan. Apalagi, "Cek pelawat itu dipakai oleh orang yang bepergian," ujarnya. Itu sebabnya ia mencurigai cerita pembelian lahan tersebut. "Jangan-jangan itu hanya untuk membelokkan kasus."

Ia juga mempersoalkan pembayaran utang Ferry yang tak lunas kepada First Mujur. Menurut Yunus, diceritakan bahwa Ferry membatalkan penjualan lahan, sehingga dia harus mengembalikan uang muka sebesar Rp 24 miliar tadi. Tapi sampai meninggal dunia pada 2007, Ferry baru mengembalikan Rp 13 miliar. "KPK harus mengusut siapa yg melunasi utang itu."

Yunus mendesak KPK segera mendalami keterlibatan petinggi First Mujur. Ia meragukan kesaksian Direktur Keuangan First Mujur, Budi Santoso, soal utang Ferry karena pengembalian bukan berupa cek pelawat. "Cek sudah tak ada. Ini aneh," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK berjanji menjadikan temuan Yunus itu sebagai pertimbangan dalam pengusutan. "Sebenarnya ini sudah menjadi bagian penyelidikan kami," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen. Ia pun memastikan semua pihak yang terkait akan diperiksa. Tapi, ia merahasiakan perkembangan pengusutan. "Penyelidikan masih berlangsung, dan rahasia," ucapnya.

Berdasarkan fakta di persidangan, cek pelawat BII itu dibeli oleh PT First Mujur secara kredit via Bank Artha Graha untuk membayar Ferry. Namun, belum jelas mengapa cek itu bisa sampai ke tangan Ari Malangjudo, anak buah istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie, di PT Wahana Esa Sejati.

Ari lantas membagikannya kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR setelah Miranda terpilih. Kasus ini menyeret puluhan politikus ke bui serta menjerat Nunun dan Miranda sebagai tersangka.

TRI S | FRANSISCO R | JOBPIE S

Berita Terkait
Yunus Husein: Sponsor Miranda Diduga Bank Bermasalah
Menelusuri Jejak Miranda di Dharmawangsa
Miranda Jadi Tersangka, Nunun Bilang 'Masa Bodo'
KPK Bidik Cukong Miranda Swaray Goeltom
Di Balik Gaya Mewah Miranda
Miranda Terkejut Ditetapkan sebagai Tersangka
Miranda Bantah Bagikan Cek Bersama Nunun
'Fashion Show' dan Sosialita, Cara Miranda Bertemu Nunun
Miranda Mengaku Bertemu Nunun di Kantornya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pidato pembuka saat Indonesia Investment Forum 2018 di sela-sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.


Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Terdakwa Miranda Swaray Gultom ketika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2012. Miranda dihukum 3 tahun penjara dan denda 100 juta  karena terbukti bersalah melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Dok TEMPO/Seto Wardhana.
Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.


Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Mantan Deputi Senior BI, Miranda S Goeltom, menaiki mobilnya usai berkunjung ke kompleks Istana, Jakarta, 23 Juni 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.