TEMPO.CO, Jakarta - Bagaimana reaksi Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Bank Indonesia, mendengar Miranda Swaray Goeltom ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi?
"Kami sudah kabarkan status itu ke Ibu (Nunun)," kata Mulyaharja, pengacara Nunun, saat dihubungi, Jumat, 27 Januari 2012. " Tapi beliau bilang masa bodo"
Mulyaharja menyatakan, pihak Nunun menilai penetapan MSG sebagai tersangka adalah kewenenangan KPK dan tidak terkait dengan Nunun. Menurut Mulyaharja, pihak Nunun lebih fokus pada kesehatan dan persiapan sidang.
"Ibu Nunun juga lebih meminta kami untuk fokus melakukan pembelaan sebaik mungkin," katanya.
Terkait sosok Miranda, Mulyaharja menyatakan sejak awal memang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kliennya. Ia juga menyatakan, Nunun dalam pernyataan dan kesaksiannya sama sekali tidak bermaksud dan mengarah untuk membawa mantan Deputi Gubernur BI ini sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat ini.
Hubungan Nunun dengan Miranda, kata Mulyaharja, hanya sebagai orang yang memperkenalkan Miranda pada beberapa anggota DPR periode 1999-2004. "Sama sekali tidak ada tentang travel cek. Ini yang sebenarnya ibu (Nunun) alami," katanya.
Penetapan Miranda sebagai tersangka, kata Mulyaharja, juga terlalu prematur bila hanya didasarkan pada keterangan Nunun. KPK diduga sudah memiliki alat bukti lain yang lebih lengkap. Karena bila hanya berdasarkan keterangan Nunun, KPK sendiri belum mengetahui kejadian suap yang sebenarnya.
Kemarin, KKPK akhirnya menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga kuat berperan menyuap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
KPK akan segera melakukan penahan terhadap Miranda bila penyidikan kasusnya telah selesai. KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Miranda sebagai tersangka. Dua alat bukti itu telah dibahas cukup mendalam pada ekspose atau gelar perkara kasus ini Rabu lalu.
Kasus cek pelawat ini terjadi saat Miranda mengikuti pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di DPR 2004 lalu. Bekas pelaksana tugas Gubernur BI itu menang telak dalam pemilihan. Namun, setelah diusut KPK, kemenangannya diduga karena anggota DPR sebagai pemilih saat itu disuap dengan cek pelawat.
Sekitar 30 anggota DPR periode tersebut menjadi tersangka dan menjalani hukuman penjara. Dalam kasus ini, Nunun Nurbaetie, istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, diduga ikut menyebarkan cek itu.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
KPK Bidik Cukong Miranda Swaray Goeltom
Miranda Jadi Tersangka Kasus Suap Cek Pelawat
Wawancara Miranda: Saya Tak Menggunakan Cara Kotor
Mengaku Kooperatif, Miranda Menolak Ditahan
Di Balik Gaya Mewah Miranda
Tentukan Nasib Miranda, KPK Periksa Lagi Nunun
Pertemuan Penting Menjelang Kemenangan Miranda
Jalan Berliku Cek Pelawat Mengarah Miranda
Siapakah Miranda Goeltom?
Nunun Minta Miranda Jujur ke KPK
Adang Mengaku Dekat dengan Terpidana Cek Pelawat
Jika Miranda Jadi Tersangka