Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Miranda Jadi Tersangka, Nunun Bilang 'Masa Bodo'  

image-gnews
Adang Daradjatun memperlihatkan foto dirinya bersama istrinya Nunun Nurbaeti (tengah) dan Miranda Goeltom (kanan). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Adang Daradjatun memperlihatkan foto dirinya bersama istrinya Nunun Nurbaeti (tengah) dan Miranda Goeltom (kanan). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bagaimana reaksi Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Bank Indonesia, mendengar Miranda Swaray Goeltom ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi?

"Kami sudah kabarkan status itu ke Ibu (Nunun)," kata Mulyaharja, pengacara Nunun, saat dihubungi, Jumat, 27 Januari 2012. " Tapi beliau bilang masa bodo"

Mulyaharja menyatakan, pihak Nunun menilai penetapan MSG sebagai tersangka adalah kewenenangan KPK dan tidak terkait dengan Nunun. Menurut Mulyaharja, pihak Nunun lebih fokus pada kesehatan dan persiapan sidang.

"Ibu Nunun juga lebih meminta kami untuk fokus melakukan pembelaan sebaik mungkin," katanya.

Terkait sosok Miranda, Mulyaharja menyatakan sejak awal memang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kliennya. Ia juga menyatakan, Nunun dalam pernyataan dan kesaksiannya sama sekali tidak bermaksud dan mengarah untuk membawa mantan Deputi Gubernur BI ini sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat ini.

Hubungan Nunun dengan Miranda, kata Mulyaharja, hanya sebagai orang yang memperkenalkan Miranda pada beberapa anggota DPR periode 1999-2004. "Sama sekali tidak ada tentang travel cek. Ini yang sebenarnya ibu (Nunun) alami," katanya.

Penetapan Miranda sebagai tersangka, kata Mulyaharja, juga terlalu prematur bila hanya didasarkan pada keterangan Nunun. KPK diduga sudah memiliki alat bukti lain yang lebih lengkap. Karena bila hanya berdasarkan keterangan Nunun, KPK sendiri belum mengetahui kejadian suap yang sebenarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, KKPK akhirnya menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga kuat berperan menyuap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.

KPK akan segera melakukan penahan terhadap Miranda bila penyidikan kasusnya telah selesai. KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Miranda sebagai tersangka. Dua alat bukti itu telah dibahas cukup mendalam pada ekspose atau gelar perkara kasus ini Rabu lalu.

Kasus cek pelawat ini terjadi saat Miranda mengikuti pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di DPR 2004 lalu. Bekas pelaksana tugas Gubernur BI itu menang telak dalam pemilihan. Namun, setelah diusut KPK, kemenangannya diduga karena anggota DPR sebagai pemilih saat itu disuap dengan cek pelawat.

Sekitar 30 anggota DPR periode tersebut menjadi tersangka dan menjalani hukuman penjara. Dalam kasus ini, Nunun Nurbaetie, istri bekas Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, diduga ikut menyebarkan cek itu.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait
KPK Bidik Cukong Miranda Swaray Goeltom
Miranda Jadi Tersangka Kasus Suap Cek Pelawat
Wawancara Miranda: Saya Tak Menggunakan Cara Kotor
Mengaku Kooperatif, Miranda Menolak Ditahan
Di Balik Gaya Mewah Miranda
Tentukan Nasib Miranda, KPK Periksa Lagi Nunun
Pertemuan Penting Menjelang Kemenangan Miranda
Jalan Berliku Cek Pelawat Mengarah Miranda
Siapakah Miranda Goeltom?
Nunun Minta Miranda Jujur ke KPK

Adang Mengaku Dekat dengan Terpidana Cek Pelawat

Jika Miranda Jadi Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pidato pembuka saat Indonesia Investment Forum 2018 di sela-sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.


Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Terdakwa Miranda Swaray Gultom ketika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2012. Miranda dihukum 3 tahun penjara dan denda 100 juta  karena terbukti bersalah melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Dok TEMPO/Seto Wardhana.
Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.


Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Mantan Deputi Senior BI, Miranda S Goeltom, menaiki mobilnya usai berkunjung ke kompleks Istana, Jakarta, 23 Juni 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.