TEMPO.CO, Jakarta - M. Nazaruddin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan pencucian uang saham PT Garuda Indonesia (Persero). Komisi Pemberantasan Korupsi menduga bekas Bendahara Umum Demokrat itu menyembunyikan hasil tindak pidana dengan modus pembelian saham.
"Penetapan tersangka MN diduga berkaitan dengan dana PT DGI (Duta Graha Indah). Uang itu diduga hasil tindak pidana yang dikamuflase," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Senin, 13 Februari 2012.
Nazaruddin bakal dijerat Pasal 12 huruf a atau b subsider Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Serta dijerat Pasal 3 atau 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 55 ayat 1. "Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup," ucap Johan.
Kasus ini bermula saat Nazaruddin membeli saham perdana PT Garuda di PT Mandiri Sekuritas, pialang penjualan saham pada awal Oktober 2011. Melalui lima perusahaannya, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar.
Dalam dokumen pemeriksaan yang dimiliki Tempo, rincian saham Nazaruddin terdiri Rp 300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayarannya dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Harga saham Garuda yang Rp 750 per lembar itu kemudian turun menjadi Rp 600 pada awal pembukaan perdagangan. Akibatnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu marah-marah dan meminta agar duitnya dikembalikan. Alasannya, duit itu saweran dari kawan-kawannya. ”Kalau tidak, akan dilaporkan ke polisi,” begitu terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu mengancam. Namun pihak Mandiri menegaskan, uang tidak bisa dikembalikan.
Menurut sumber Tempo, pembelian saham itu ditelusuri lantaran diduga duitnya berasal dari keuntungan dalam mengelola proyek pemerintah, salah satunya Wisma Atlet. (Baca: Nazar Beli Saham Garuda dari Keuntungan Proyek)
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus itu. Mereka adalah Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supomo, Direktur PT Duta Graha Indah (DGI) Laurensius Teguh Khasanto Tan, serta mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis dan stafnya, Oktarina Furi.
Johan mengatakan kasus ini bakal terus dikembangkan. Kemungkinan munculnya tersangka baru bakal disesuaikan dengan alat bukti KPK. "Penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti cukup," ucap dia.
Ia mengatakan, pasal pencucian uang yang baru pertama digunakan KPK tidak menutup kemungkinan digunakan dalam kasus lain, termasuk pengembangan kasus Wisma Atlet yang kini banyak ditangani KPK. "Pasal pencucian ini bukan digunakan pertama dan terakhir," ucapnya.
TRI SUHARMAN
Berita Terkait
Nazar Borong Saham Garuda Rp 300 Miliar
Nazar-Beli-Saham-Garuda-dari-Keuntungan-Proyek
Rosa Tak Tahu Nazar Borong Saham Garuda
Nazar 'Nyaris' Borong Saham Mandiri Rp 1 Triliun
Borong Saham Garuda, Nazar Bisa Dijerat Pencucian Uang
Petualangan Nazaruddin
Blakblakan Nasir: Nyawa pun Saya Kasih untuk Nazar