TEMPO.CO, Jakarta - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan enggan berbicara mengenai kasus Dhana Widyatmika, 37 tahun, pegawai Direktorat Pajak yang terkait dengan kasus mafia pajak di Direktorat Jenderal Perpajakan. "Saya tidak kenal," kata Gayus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat dikonfirmasi ihwal Dhana, Kamis 1 Maret 2012.
Gayus yang berkali-kali ditanya mengenai Dhana memilih bungkam. "Seperti yang terlihat di televisi dan koran," katanya singkat sambil meninggalkan kantor pengadilan seusai pembacaan putusan kasusnya.
Gayus adalah mafia pajak yang kembali divonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan, dalam empat perkara, yaitu kasus suap, pencucian uang, dan menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Besar Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis ini. Gayus juga sebelumnya divonis dalam empat perkara berbeda, kasus korupsi, penggelapan pajak, dan pemalsuan paspor, dengan total hukuman 22 tahun penjara.
Adapun Dhana Widyatmika oleh Kejaksaan Agung ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, Dian Anggraeni, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar. Dana tersebut tersimpan pada sejumlah rekening di bank-bank nasional serta safe deposit box di bank.
Dhana adalah kakak kelas Gayus di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Gayus masuk STAN pada 1997 dan lulus pada 2000. Sedangkan Dhana masuk STAN pada 1993 dan lulus pada 1996.
Penelusuran atas sejumlah dokumen menunjukkan, setelah lulus dari STAN, Dhana melanjutkan program sarjana dan selanjutnya ke pascasarjana pada Program Studi Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia. Lulus dari STAN, ia bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Pada 2011 Dhana menduduki posisi account representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.
Sejak 12 Juli 2011 Dhana dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. Dhana adalah pegawai negeri sipil golongan III-C dengan pangkat penata.
Ada informasi, Dhana punya bisnis dealer dan penyewaan mobil. Ia juga membantu koleganya membeli mobil. Kejaksaan Agung menyebutkan enam perusahaan yang ditangani oleh Dhana. "Banyak ya, ya ada enam (perusahaan)-lah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw di Gedung Bundar JAM Pidsus, Selasa lalu.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Kejagung: Dhana Pasti Dijerat UU Pencucian Uang
Pembacok Sistoyo Edarkan Selebaran Anti-Koruptor
Kejagung Minta Pembacokan Jaksa Sistoyo Diusut
Kejagung Bakal Periksa Anas Terkait Proyek UNJ
Korupsi Frekuensi, Bekas Bos Indosat Diperiksa