TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih akan menelusuri pihak-pihak lain yang terkait dalam dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh tersangka mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika.
Pihak-pihak tersebut seperti Direktur PT Mitra Modern Mobilindo, Jamaludin, serta istri Dhana, Dian Anggraeni, yang juga merupakan pegawai Ditjen Pajak.
Pemeriksaan terhadap Dian akan dilangsungkan pada 8 Maret mendatang. "Jadi hari Kamis mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, M. Adi Toegarisman, dalam jumpa persnya di depan gedung bundar JAM Pidsus, Kamis 1 Maret 2012.
Adi mengatakan mundurnya pemeriksaan terhadap Dian dikarenakan yang bersangkutan mengajukan permohonan dengan alasan sedang berhalangan. Adi mengatakan Dian akan diperiksa sebagai saksi dari dugaan tindak pidana korupsi sang suami.
Untuk pemeriksaan Jamaludin, akan dilanjutkan oleh tim penyidik besok, Jumat 2 Maret 2012. Jamal kembali diperiksa oleh tim penyidik terkait dugaan perusahaan yang dipimpinnya merupakan milik Dhana.
Adi tak bersedia menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Dhana. Dia beralasan Dhana datang ke gedung bundar didampingi pengacaranya. "Biar kuasa hukum menjelaskan sendiri," ujarnya.
INDRA WIJAYA
Berita Terkait
Kejagung: Dhana Pasti Dijerat UU Pencucian Uang
Pembacok Sistoyo Edarkan Selebaran Anti-Koruptor
Kejagung Minta Pembacokan Jaksa Sistoyo Diusut
Kejagung Bakal Periksa Anas Terkait Proyek UNJ
Korupsi Frekuensi, Bekas Bos Indosat Diperiksa