TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, membantah kliennya menangani enam perusahaan. "Tidak, itu belum diperiksa, " kata Reza Dwijanto di pelataran gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Kusus (JAM Pidsus), Kamis 1 Maret 2012.
Saat ditanya siapa saja pihak yang diduga menjadi klien Dhana, Reza mengatakan terkait hal tersebut pihak Kejaksaan Agung sudah mengantonginya. "Kejaksaan Agung sudah tahu," ujarnya.
Namun, Reza menyatakan pihaknya akan menunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh tim penyidik JAM Pidsus. "Jadi tunggu saja," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah mengantongi nama keenam perusahaan yang diduga terlibat dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Dhana Widyatmika. "Ini baru nama (perusahaan) saja yang kami dapat," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Kusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw saat ditemui Tempo di Kejaksaan Agung.
Arnold mengatakan keenam perusahaan tersebut adalah perusahaan lokal atau dalam negeri. Namun dia emoh menyebutkan nama keenam perusahaan tersebut. Sebab, lanjut Arnold, pihaknya saat ini sedang mencari tahu keterlibatan keenam perusahaan tersebut dengan kasus yang menjerat Dhana. "Kalau sudah jelas baru kami sampaikan, kalau belum jelas kan bisa dikomplain," tambahnya.
Arnold juga masih tutup mulut terkait bergerak di bidang apa saja keenam perusahaan tersebut. "Macam-macam lah namanya pengusaha, lha itu belum kami periksa," katanya.
Namun, Arnold menyatakan tim penyidik akan memeriksa keenam perusahaan tersebut. "Pokoknya kami lakukan pemeriksaan maraton terus, hampir tiap hari kami jadwalkan pemeriksaan," ujarnya.
INDRA WIJAYA
Berita Terkait
Kejagung: Dhana Pasti Dijerat UU Pencucian Uang
Pembacok Sistoyo Edarkan Selebaran Anti-Koruptor
Kejagung Minta Pembacokan Jaksa Sistoyo Diusut
Kejagung Bakal Periksa Anas Terkait Proyek UNJ
Korupsi Frekuensi, Bekas Bos Indosat Diperiksa