Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aneka 'Tusukan Mematikan' untuk KPK  

image-gnews
Seorang tim penyidik KPK saat memeriksa ruangan di kantor KPPU Jakarta, (18/9). Penggeledahan berkaitan tertangkapnya M Iqbal dalam kasus dugaan suap senilai Rp 500 juta. TEMPO/Wahyu Setiawan
Seorang tim penyidik KPK saat memeriksa ruangan di kantor KPPU Jakarta, (18/9). Penggeledahan berkaitan tertangkapnya M Iqbal dalam kasus dugaan suap senilai Rp 500 juta. TEMPO/Wahyu Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serangan adalah "makanan" sehari-hari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak berdiri, lembaga antirasuah ini diserang dari berbagai pihak. Inilah berbagai tusukan mematikan bagi KPK.

Serangan dari DPR:
September 2011
KPK menjadwalkan pemeriksaan pemimpin Badan Anggaran terkait dengan kasus suap Rp 1,5 miliar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka adalah Melchias Marcus Mekeng (Ketua Badan Anggaran) dan tiga wakilnya, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, serta Tamsil Linrung.

Balasan: DPR memanggil KPK untuk membahas kewenangan mengawasi anggaran. "Lebih baik KPK dibubarkan karena saya tidak percaya adanya institusi superbody dalam demokrasi," kata Fahri Hamzah saat rapat dengan pimpinan KPK.

- Oktober 2011
Komisi Hukum DPR sepakat merevisi Undang-Undang KPK. Kewenangan yang direvisi antara lain menyadap, menyita, dan menggeledah harus seizin pengadilan.

Serangan dari M. Nazaruddin:
- Nazar mengaku bertemu dengan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. Menurut Nazar, Chandra menerima uang darinya terkait dengan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan pengadaan baju seragam hansip pada Pemilihan Umum 2009.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Nazar menyebut Anas Urbaningrum bertemu dengan Chandra dan Ade Raharja pada akhir Juni 2011. Mereka dituduh Nazar menyepakati agar pengusutan kasus Wisma Atlet dibatasi hanya sampai ke Nazar. Imbalannya, Partai Demokrat mendukung Ade dan Chandra menjadi pemimpin KPK.

Serangan Lain:
Juni 2009
- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DPR bersama pemerintah sepakat bahwa pembentukan pengadilan khusus antikorupsi masuk lingkup peradilan umum.
- Jaksa Agung Hendarman Supandji juga berharap pengadilan antikorupsi berada di bawah peradilan umum, seperti halnya pengadilan perikanan dan pengadilan tata niaga.

Desember 2009
RUU Penyadapan yang digulirkan Departemen Komunikasi dan Informatika membatasi KPK:
- KPK tak boleh menyadap saat menyelidiki kasus korupsi. Penyadapan harus dilakukan setelah bukti permulaan cukup.
- KPK harus melalui proses birokrasi yang panjang, termasuk meminta izin pengadilan untuk menyadap.

19 April 2010
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan atas penghentian kasus Bibit-Chandra yang diajukan Anggodo Widjojo. Selanjutnya, pengadilan memerintahkan kasus itu segera dibawa ke pengadilan. Putusan ini berakibat kedua pimpinan KPK tersebut sibuk di persidangan daripada memburu koruptor. Ini dikenali sebagai kasus “cicak versus buaya”.



EVAN | SUNUDYANTORO

Berita Terkait
Ketua KPK Dinilai Terbebani Janji Muluk
Abraham Samad Pun Siap Mundur
Bambang Akui Ada Beda Pendapat Kasus Angie
Alasan KPK Belum Periksa Angie- Miranda
KPK Usut Cek Pelawat Sampai Pemilik Artha Graha
Bambang: Penyidik KPK Tak Protes, Tapi Diskusi
Samad: Isu itu untuk Singkirkan Saya dari KPK
Abraham Samad: KPK Bukan Superman
Tampil Bareng, Pimpinan KPK Tepis Tak Kompak 
Kasus Nunun-Angie Picu Kisruh di KPK
Pemeriksaan Angie Terancam 'Mangkrak'

Iklan

KPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

37 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

23 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.