TEMPO.CO, Jakarta- Tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika tak mengakui aliran duit yang masuk ke dalam rekeningnya senilai Rp 97 miliar. Dhana yang ditemui wartawan usai diperiksa selama sembilan jam di gedung bundar Jaksa Agung Pidana Khusus, menyatakan tak tahu menahu soal duit itu.
"Tidak tahu saya," kata mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mengenakan kemeja batik warna hijau, Senin 2 April 2012.
Selain itu, Dhana mengaku pemeriksaannya hari ini hanya bermateri tugas fungsi pokoknya selama bekerja sebagai pegawai pajak. Tak banyak kata-kata yang keluar dari mulutnya hingga dirinya digiring masuk ke dalam mobil petugas Kejaksaan dan dikembalikan ke rutan.
Dhana Widyatmika ditetapkan oleh Kejaksaan Agung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Dhana bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan dalam beberapa rekening.
Menurut Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arnold Angkouw, rekening-rekening milik Dhana sudah diblokir atas permintaan kejaksaan. Selain rekening, penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa uang, dokumen, sertifikat, dan logam mulia milik tersangka.
Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Kasus Dhana, 2 Petinggi Pajak Pancoran Dibidik
Harta Dhana yang Disita Mencapai Rp 18 Miliar
Dhana Pernah Menangkan PT CT di Pengadilan Pajak
Pengacara Dhana Keluhkan Kejaksaan Tak Transparan
Aliran Duit Dhana ke Bank Syariah Ditelusuri