TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan terdakwa suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nubaetie, hari ini, Senin, 9 April 2012, menghadirkan lima saksi. “Agendanya hari ini pemeriksaan saksi,” kata Ina Surahman, pengacara Nunun, kepada Tempo.
Adapun orang-orang yang disebut oleh Ina: Linda Suryadi (istri Ferry Yen), Budi Santoso (Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry), Nining Indra Saleh (Sekretaris Jenderal DPR), Yan Ely Siahaan, dan Ronald Haryanto (Komisaris PT First Mujur).
Sebelumnya, ketua tim jaksa penuntut umum, M. Rum, yang menyebutkan bahwa Miranda Swaray Goeltom menjadi saksi bersama tiga dan empat saksi lainnya. Miranda pun sudah menyatakan hadir ."Ia siap hadir dan menjelaskan mengenai fakta yang diketahui, didengar, dan dilihatnya," kata Dodi Abdul Kadir, pengacara Miranda, saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya, Ahad, 8 April 2012.
Nunun ditetapkan tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Dalam kasus cek pelawat ini, komisi antikorupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan.
ANANDA PUTRI | TRI SUHARMAN
Berita terkait
Sidang Nunun Juga Hadirkan Istri Ferry Yen
Miranda Tiba di Gedung Pengadilan Tipikor
Miranda Diprediksi Akan Tutup Mulut
Miranda Goeltom Bersaksi untuk Nunun Hari Ini
Miranda Menjadi Saksi Terakhir untuk Nunun
Edisi Perdana, Cek Pelawat BII Dipakai Suap
BII Benarkan Sekretaris Nunun Cairkan Cek
Miranda Diduga Berperan Bantu Bank Artha Graha
Miranda Terkejut Ditetapkan sebagai Tersangka
ICW: Ada Penyandang Dana di Belakang Miranda
Wawancara Miranda: Saya Tak Menggunakan Cara Kotor