TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Nazaruddin menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah pantas dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap proyek pembangunan stadion dan sekolah olahraga di Bukit Hambalang.
Menurut dia, Anas menerima duit Rp 100 miliar pada Mei 2010 dari PT Adhi Karya, pemenang tender proyek senilai Rp 1,2 triliun itu. Duit diserahkan melalui Wakil Direktur Keuangan Grup Permai kala itu, Yulianis, sebesar Rp 50 miliar, dan orang dekat Anas, Mahfud Saroso, Rp 50 miliar. "Dia dalangnya. Seharusnya dia sudah menjadi tersangka," kata dia kemarin petang, setelah diperiksa di gedung KPK, di Jakarta.
Terdakwa perkara suap Rp 4,6 miliar dalam proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang ini menuturkan uang itu antara lain untuk membiayai pemenangan Anas di Kongres Demokrat di Bandung pada akhir Mei 2010 sebesar Rp 50 miliar, dan Rp 10 miliar untuk memuluskan sertifikasi lahan Hambalang seluas 32 hektare di Sentul, Bogor.
Sertifikat lahan diurus oleh politikus Demokrat, Ignatius Mulyono, atas permintaan Anas, yang ketika itu Ketua Fraksi Demokrat di DPR. Sertifikat diserahkan oleh Anas kepada Sekretaris Menteri Olahraga Wafid Muharam melalui Mahfud Suroso. "Sudah saya jelaskan semua secara detail ke KPK," kata Ignatius.
Pengacara Nazar dalam perkara Wisma Atlet, Elza Syarief, menuturkan bahwa Anas berperan sentral dalam pengurusan sertifikat yang sempat mangkrak bertahun-tahun itu. "Dia yang mengkoordinasi seluruh proses sertifikasi," ujarnya.
Anas dan pengacaranya, Patra M. Zen, tak menjawab ketika dihubungi kemarin. Namun Anas pernah membantah terlibat. "Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Wisma Atlet dan Hambalang, gantung Anas di Monas!" katanya, 9 Maret lalu.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan pengusutan belum ditingkatkan ke penyidikan. "Masih penyelidikan," ucapnya kemarin. KPK masih membutuhkan banyak keterangan, termasuk dari Anas. "Tapi waktu pemeriksaannya (Anas) belum ada." KPK mengusut kasus Hambalang sejak 2 Agustus 2011 dan telah memeriksa 50 orang, termasuk Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto.
TRI SUHARMAN | ANGGA SW | JOBPIE
Politik Terpopuler
'Aksi Koboi' Dahlan Menular ke Pejabat BUMN
Interpelasi Dahlan, Ini Daftar Anggota DPR yang Usul
PDIP : DPR Interpelasi Pemerintah, Bukan Dahlan Iskan
Biem Benyamin: Tak Ada 'Bang Maman' di Betawi
'Bang Maman' di Buku SD, Diknas Kecolongan
Kisah 'Bang Maman' Tak Layak Dibaca Anak SD
Hak Interpelasi Dahlan Bisa Jadi Ada Unsur Politik
Ketua DPR Restui Interpelasi Dahlan Iskan
Satu Juta Intelektual di Indonesia Menganggur
Paripurna RUU Pemilu, PKS Takut Ditendang Koalisi?
Kala M. Nazaruddin Tak Mau Sendiri