TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung bungkam, tak mau berkomentar soal bantahan Markas Besar Kepolisian RI tentang status tersangka mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. "Saya tak punya wewenang untuk itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum M. Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Senin 16 April 2012.
Menurut Adi, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Dengan terbitnya surat tersebut, berarti Siti sudah berstatus tersangka.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia membantah telah menjadikan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada 2005 silam.
Direktorat III Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri telah menangani kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa atau buffer stock tahun 2005. Proyek ini senilai Rp 15,5 miliar. Penyidik mencium kerugian berjumlah Rp 6,1 milar. Kejanggalan kasus itu diawali penggunaan sistem penunjukan langsung kepada perusahan untuk mengerjakan proyek Kementerian Kesehatan.
Dalam penyidikan kasus itu, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang di antaranya bekas bawahan Siti, yakni bekas Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kemenkes, Mulya Hasjmy, dan bekas Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005, Hasnawaty.
Kemudian M. Naguib, bekas direktur pemasaran anak perusahaan PT Indofarma, serta inisial MS, direktur PT MM, perusahaan subkontrak proyek. Kini keempatnya sudah menjalani persidangan di meja hijau.
INDRA WIJAYA
Berita Terkait:
Siti Fadilah Diperintahkan untuk Diam
Presiden Belum Dilapori Status Hukum Siti Fadilah
Siti Fadilah Diduga Menyalahgunakan Wewenang
Siti Fadilah Belum Berstatus Tersangka
Hari Ini, Siti Fadilah Klarifikasi ke Mabes Polri
Polisi Yakin Siti Fadilah Terlibat Kasus Alkes
Siti Fadilah Supari Jadi Tersangka Korupsi?
Ada Tugas, Siti Fadilah Batal Diperiksa KPK